KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTT kembali memberikan nilai merah kepada Kabupaten Rote Ndao terhadap pengelolaan keuangan di daerah itu. Ini berarti, Kabupaten Rote Ndao selama tiga tahun berturut-turut mendapat opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari BPK sejak tahun 2010 sampai 2012.
Hal ini terungkap dalam acara Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LPKD) dari BPK kepada lima kabupaten (Belu, Sumba Barat, Sumba Tengah, Rote Ndao dan Ende) di aula kantor BPK RI perwakilan NTT, Senin (8/7/2013) sore.
Hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Rote Ndao diterima oleh Wakil Bupatinya, Marthin Luther Saek bersama pimpinan DPRD dan Inspektur wilayah kabupaten itu. Luther Saek saat menerima lapora itu nampak kesal namun dalam pernyataan komitmennya mengatakan, siap menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dari BPK RI NTT sesuai waktu dan ketentuan yang ada.
"Walau yang kami terima sangat mengecewakan tapi kami terima dengan sukacita dan akan kami tindaklanjuti temuan yang ada sehingga tahun depan kami bisa keluar dari disclaimer," katanya.
Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh, SH dalam pernyataan komitmennya mengatakan sebagai wakil rakyat, DPRD akan terus memantau dan mengawai serta mendorong pemerintah segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi dalm limit waktu 60 hari ke depan.
Kepala BPK RI perwakilan NTT, Bernadus Dwita Pradana, SE dalam pemaparannya mengatakan, pada tahun 2010 lalu, Roten Ndao mendapat opini disclaimer karena adanya akun kas, persediaan, dana bergulir, investasi permanen, investasi non permanen, aset tetap, aset lainnya dan belanja daerah.
Selanjutnya, kata Pradana, opini disclaimer kembali diperoleh pada tahun 2011 karena adanya akun; piutang, persediaan, investasi permanen, investasi non permanen, aset tetap, pendapatan retribusi dan belanja daerah.
"Akun yang mempengaruhi opini tahun 2012 adalah, persediaan, dan bergulir, penyertaan modal, aset tetap, pendapatan jamkesmas, belanja barang dan belanja modal," kata Pradana.*
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment