Skip to main content

Posts

Showing posts with the label PATBM

Perlindungan Anak: Kota Kupang Tidak Punya Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

 Kota Kupang Tidak Punya  Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kepala DP3A NTT, Iien Adriany kepada VN di ruang kerjanya, Selasa (12/1) menyebut kota termasuk yang belum memiliki P2TP2A hingga saat ini. “Nah, kota bagaimana? Kayak P2TP2A tempat untuk ketika perempuan kena masalah, kota tidak punya P2TP2A, yang ada provinsi yang sebetulnya urus yang lebih luas bukan mengurus permasalahan di kota saja, ya itu harusnya pihak kota dong,” kata dia. Untuk diketahui, saat ini ada 18 P2TP2A di 22 kabupaten kota di Provinsi NTT. Demikian ia ingin adanya pembenahan terkait ini dan Pemerintah Kota Kupang dapat berperan menangani masalah lewat P2TP2A sendiri. “Kan Kalau terus seperti ini kita bukan lagi provinsi karena urus kota terus. Kota Kupang ini belum ada. Ya, karena provinsi ada mereka tidak ben

NTT Hari ini: Wawancara Khusus Hindari Situs Porno: Jadikan Anak NTT Sebagai Pelapor dan Pelopor

Anak-anak mesti dihindarkan dari situs porno dan bahaya rokok. Dan upaya ini mesti menjadi perhatian dan dilakukakn semua pihak sesuai perannya. Pada Kamis 8 Oktober 2020, dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang mewawancarai Ketua Forum Anak Kota Kupang, Putra Alfa N. Bengu (P) dan Ketua Forum Anak Kelurahan Kuanino, Nona Glenda Petrani Ay (G) serta Ketua Lembaga Perlindunan Anak NTT, Veronika Ata, SH, MH (VA) untuk mendiskusikan tentang bahaya situs porno dan bahaya rokok bagi anak-anak. Berikut petikan wawancaranya: (P) : Forum Anak (FA) merupakan wadah partisipasi anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Secara otomatis setiap anak bisa terlibat dalam kegiatan FA di kelurahan masing-masing. Setiap kelurahan memiliki 15 pengurus FA yang diperoleh melalui seleksi. FA merangkul semua anak untuk berpatisipasi dalam berbagai kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan hak anak di Kota Kupang. Biasanya kegiatan secara ofline tapi sejak pandemic Covid-19, kegiatan dila

Desa Kuaklalo dan Desa Oebelo Menjadi Desa Percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia membentuk suatu gerakan yang dinamakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Untuk melakukan gerakan perlindungan anak di tingkat masyarakat, dibutuhkan sukarelawan yang tahu tentang isu perlindungan anak dan mau bekerja secara sukarela untuk mecapai tujuan perlindungan anak, sehubungan dengan hal tersebut diatas  maka perlu membentuk dan menetapkan Kader/ Aktivis PATBM di 2 (dua) Desa Percontohan yaitu Desa Oebelo dan Desa Kuaklalo melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Sejak Bulan April 2016, Kader/Aktivis PATBM telah melakukan aktivitas perlindungan anak di tingkat desa. Dukungan dan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan  hak – hak dasar anak dihormati, dipenuhi dan dilindungi serta dipromosikan sampai ke akar rumput. Kelompok masyarakat me