Anak-anak mesti dihindarkan dari situs porno dan bahaya rokok. Dan upaya ini mesti menjadi perhatian dan dilakukakn semua pihak sesuai perannya.
Pada Kamis 8 Oktober 2020, dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang mewawancarai Ketua Forum Anak Kota Kupang, Putra Alfa N. Bengu (P) dan Ketua Forum Anak Kelurahan Kuanino, Nona Glenda Petrani Ay (G) serta Ketua Lembaga Perlindunan Anak NTT, Veronika Ata, SH, MH (VA) untuk mendiskusikan tentang bahaya situs porno dan bahaya rokok bagi anak-anak. Berikut petikan wawancaranya:
(P) : Forum Anak (FA) merupakan wadah partisipasi anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Secara otomatis setiap anak bisa terlibat dalam kegiatan FA di kelurahan masing-masing. Setiap kelurahan memiliki 15 pengurus FA yang diperoleh melalui seleksi. FA merangkul semua anak untuk berpatisipasi dalam berbagai kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan hak anak di Kota Kupang.
Biasanya kegiatan secara ofline tapi sejak pandemic Covid-19, kegiatan dilakukan secara webinar. Kendalanya saya lihat, anak-anak belum banyak terlibat karena astik dengan dunia sendiri bermain gadget, online game atau marathon film.
Bagaimana Forum anak di Kelurahan Kuanino?
(G ): Di Kuanino ada banyak organisasi selain FA seperti kelompok pemahaman alkitab, disitu anak-diajari memahami alkitab dan juga pembentukan karakter, minat, bakat ketrampilan sehingga setiap anak bisa mengembangkan bakat minat secara bebas. Kendalanya saya lihat dari orangtua, dimana masih ada orangtua yang `marah' jika anak mengajak berdiskusi dan beda pendapat dengan orangtua.
FA sudah terbentuk di seluruh kelurahan di Kota Kupang? Bagaimana Pemkot melibatkan FA dalam kebijakan dan pembangunan?
Hingga kini hanya 15 FA di kelurahan yang aktif. Banyak FA yang tidak aktif lagi karena tak ada regerenerasi dari pimpinan lurah atau pengurus FA sebelumnya. Saat pergantian pimpiunan, tidak memandatkan ke pimpinan lain.
Sejauh ini FA sudah dilibatkan dalam kegiatan pembangunan seperti mengikuti musrenbang kelurahan dan kecamatan. Kami menyampaikan aspirasi, bersuara melalui lisan dan tulisan menyampaikan kebutuhan kami, namun sejauh ini aspirasi itu belum banyak direalisasikan.
Efektifkan FA dibentuk di Propinvi NTT?
(VA) : Saya rasa sangat efektif karena FA bisa mendorong, memacu dan memicu semangat anak-anak dalam berorganisasi, mengembangkan potensi diri, dan berperan serta dalam pembangunan. Melalui FA, anak-anak bisa berkreasi bersama dan berani menyampaikan kebutuhan dan hak-hak mereka dalam pembangunan. Dan kita berharap agar suara anak-anak perlu didengar, diakomodir dan diimpelementasikan, tidak sekedar kata kata saja diatas kertas. Memang pengalaman kita di sejumlah kabupaten lain juga banyak FA yang tidak aktif sehingga berharap pemda bisa mengaktifkan kembali FA. Kabupaten Sikka, Sumba Timur, TTS, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu saya lihat aktif. Anak-anak mesti berani menagih janji kepada Pemerintah dan DPRD. mesti ada monitoring, evaluasi dan perlu mendatangi pemerintah dan DPRD untuk menanyakan realisasi hak-hak anak-anak. Surati Pemerintah, DPRD ajak beraudiens.
Apa Peran LPA NTT untuk mewujudkan hak anak?
LPA melakukan kegiatan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye hak-hak anak, diskusi terbatas di radio dan dialog public. Menyelenggarakan even, mendampingi dan memberikan konsultasi hukum dan psikolog untuk anak anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku bahkan saksi dalam sebuah peristiwa hukum. LLPA juga menyediakan rumah aman bagi anak dimaksud anak.
Untuk dukung FA, LPA bekerjasama dengan dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi NTT dan Kota Kupang.
Apa manfaat dari Konggers anak tahun 2020?
(P) : Konggres dilakuakn secara webinar dengan tema internet sehat. Disana kami seperti DPR mewakili anak-anak, menyuarakan kebutuhan tentang internet, lawan situs porno dan bahaya merokok. Ada kak Seto sebagai pemerhati anak dan juga ada Kaka Heny Sekretaris LPA Indonesia. Banyak manfaat dari konggres itu.
(G): Selama konggres 3 hari kami dibina karakternya,dilatih menjadi berani menyampaikan sesuatu. Pesannya, kita jangan membuang masa muda dengan sibuk melakukan hal negative, tapi harus mengisi dengan prestasi. Dalam konggres ANak itu kami dilatih menjadi pelopor dan pelapor.
Apa maksudnya menjadi pelopor dan pelapor?
(P) : Menjadi Pelapor artinya kita jangan melakukan hal yang melanggar hak anak tapi kita juga harus melindungi teman dari tindakan pelanggaran terhadap hak anak. Kita mesti berani melaporkan jika ada tindakan pelanggaran hak. Sedangkan menjadi pelopor artinya kita meproteksi diri dan kita berani menyuarakan hal yang kita butuhkan bukan hal yang kita inginkan.
(G) : Pelopor artinya anak-anak harus mampu menjadi jalan pembuka jalan bagi diri sendiri dan orang lain sedangkan menjadi pelapor artinya kita mesti berani melaporkan hal yang menurut kita perlu dilaporkan. Misalnya sebagai pelopor, kita tidak memproteksi diri kita untuk tidak merokok dan ketika menemukan ada situs negative tentang rokok maka kita harus melaporkan atau mengklik X pada situs itu.
Mampukah anak-anak NTT menjadi pelopor dan pelapor?
(VA) : Saya optimis anak-anak NTT mampu menjadi pelopor dan pelapor. Karena mereka punya kapasitas, potensi dan kemauan kuat untuk belajar, apalagi jika sudah tergabung dalam FA atau organisais lain. Untuk bisa menjadi pelapor dan pelopor anak-anak mesti mendapat pengetahuan dan pengalaman yang memadai dan itu diperoleh dalam organisasi dan keterlibatan.
Dan kita punya contoh sore ini dua anak NTT, Putra dan Glenda sudah mampu menyampaikan pengetahuan, pengalaman dan ekspresi mereka melalui acara Ngobrol asyik pos kupang. Dan kegiatan seperti ini sangat baik untuk mendukung kapastias anak-anak NTT, terimakasih Pos Kupang. Anak-anak belajar dari meniru teman sebaya maka ketika ada anak yang sudah memulai maka anak lain pasti akan mengikutinya.
Bagaimana cegah bahaya situs porno dan rokok bagi anak-anak?
(G) : Pemerintah mesti batasi akses situs porno bagi anak-anak. Jika youtobe bisa membatasi usia kenapa Pemerintah tidak bisa memblokirnya. Untuk iklan rokok di kios, Pemeirntah mesti kurangi terutama penjualan rokok kepada pembeli usia anak-anak. Kami lihat, penjual rokok membiarkan anak-anak membeli bahkan membakar, mengisap rokok itu di depan si penjual.
(P) : Pemkot Kupang sudah punya Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa rokok (KTR). Perda KTR kalau bisa direvisi dan diatur soal larangan merokok bagi anak-anak juga membatasi penjualan rokok kepada anak-anak. Mungkin kita lihat hal ini terlalu ribet, harus tanya umur dll, tapi ini sangat penting bagi masa depan anak anak sebagai generasi penerus bangsa. Mirisnya lagi banyak orangtua yang suruh anaknya membeli rokok untuk mereka.
Bagaimana LPA melihat Perda KTR?
(VA) : Perda KTR jelas mengatur tidak boleh merokok di tempat public seperti kawasan gereja, sekolah, tempat rekreasi, angkutan umum, rumah sakit dan lainnya. Tapi saya lihat implementasi perda ini masih sangat kurang. Iklan rokok juga terlihat di beberapa tempat. Berharap Pemerintah bisa mengimplementasikan Perda KTR dan bisa mengakomdir hak-hak anak agar Kota Kupang menuju ke kota layak anak bisa terwujud, bahkan kita bisa mencapai propinsi layak anak dan Indonesia layak anak.
Mari kita mulai dari Kota Kupang, untuk Nusa Tenggara Timur, dan untuk Indonesia bahkan untuk dunia. Begitupun soal situs pornografi mesti mulai dibatasi. Ada kesaksian dari ahli bedah di AS bahwa semakin lama seseorang terpapar pornografi maka sel-sel otak tengah akan mengecil dan akibatnya akan lambat mengirimkan pesan sebab bahaya pornografi itu sama seperti seperti bahaya zat adiktif yang ada di rokok dan kokain.
Apa yang mesti dilakukan orangtua untuk mendukung pengembangan potensi anak-anak?
(VA) : Segala sesuatu itu dimulai dari keluarga. Jadi berikan contoh yang baik kepada anak-anak, dukung dan lindungi hak-hak anak maka kita akan menuai omset anak masa depan yang baik sesuai harapan keluarga. Beri ruang kepada anak-anak untuk berkreasi, berpartisipasi, mengajak berkomunikasi. Jangan membebani anak dengan pekerjaan karena fakta di lapangan banyak anak mengungkapkan mereka lebih banyak disuruh selesaikan pekerjaan rumah tangga bahkan harus ikut bekerja mencari uang.
Komunitas lingkungan juga mesti mendukung anak-anak. Pemerintah hendaknya mendukung dan memfasilitasi FA agar anak bisa tumbuh kembang dan bisa mendapatkan 10 hak-hak anak sesuai Konvensi PBB 1989 yakni hak untuk bermain, memperoleh pendidikan, perlindungan, nama, kebangsaan, makanan, kesehatan, rekreasi, kesamaan peran dalam pembangunan. Atau disimpulkan menjadi 4 hak dasar yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
(P) : Saya harap Pemerintah bisa membuka ruang bagi anak anak, lebih banyak melibatkan anak dalammusrenbang kelurahan dan kecamatan dan juga bisa mengakomidir suara anak akan kebutuhan dan haknya. Berharap Perda KTR bisa direvisi dengan mengakomodir hak anak-anak sehingga kedepan anak anak bisa terlindugi dari bahaya rokok dan situs negative. Mari memanfaatkan internet untuk bisa belajar hal yang positif. (G) : Untuk
teman-teman sebaya, tolong manfaatkan waktu dengan baik. Ingat apa yang
kitatanam sekarang akan kita tuai nanti ke depan. Kalau sekarang kita sudah
rusak masa depan kita dnegan situs porno dan merokok maka ke depan masa depan
kita akan rusak semua. Mari jadi pelopor dan pelapor untuk diri sendiri dan
orang sekitar kita. Jadilah contoh dan penular yang positif sehingga bisa
diikuti teman lainnya. (novemy leo)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Wawancara Khusus Hindari Situs Porno: Jadikan Anak NTT Sebagai Pelapor dan Pelopor, https://kupang.tribunnews.com/2020/10/12/wawancara-khusus-hindari-situs-porno-jadikan-anak-ntt-sebagai-pelapor-dan-pelopor?page=4.
Editor: Kanis Jehola
Comments
Post a Comment