Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pernikahananak

Perlindungan Anak: Capai 269 Kasus, Angka Pernikahan Usia Dini di Sikka, NTT, hingga Juni 2020

 Angka Pernikahan Usia Dini di Sikka, NTT, hingga Juni 2020 Capai 269 Kasus Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Peremupan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu , MPH. Foto: Mario WP Sina. MAUMERE - Tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka menjadi perhatian serius Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka.    Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2019, angka pernikahan usia dini mencapai 450 kasus. Sedangkan hingga Juni 2020, pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 269 kasus. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu , MPH kepada media ini saat mengikuti kegiatan pembukaan Kongres Anak Nasional pada Senin (21/9/2020) di Aula SOS Villages Children, Jalan Dua Toru, Iligetang - Maumere, Kabupaten Sikka. Disebutkan, angka pernika

Perlindungan Anak: Bertambah Banyak Anak Yang Positif Covid-19 di Kota Kupang

Bertambah Banyak Anak Yang Positif Covid-19 di Kota Kupang, Orang Tua Jangan Bawa Anak Ke Pesta Jumlah anak yang terpapar Covid-19 di Kota Kupang semakin bertambah karena itu orang tua diharapkan untuk betul-betul mempraktikan protokol kesehatan. Selain itu juga, orang tua diharapkan untuk tidak membawa anak ke tempat kerumunan atau pesta atau syukuran. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji yang dikonfirmasi mengenai anak yang terpapar Covid-19 mengakui kalau jumlahnya semakin bertambah. "Karena itu terkait dengan jumlah anak-anak di Kota Kupang yang terpapar covid-19, dapat kami himbau kepada seluruh warga masyarakat terutama para orang tua untuk betul- betul memperhatikan hal ini. Terutama dengan kehadiran kita di tempat pesta atau syukuran, jangan bawa anak ke tempat keramaian karena anak sangat rentan terhadap corona," katanya. Ernest menegaskan, golongan yang sangat rentan dengan Covid-19 adalah anak, lansia da

Perlindungan Anak: Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri

Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri Salah satu siswa SMA di Kabupaten Sikka, Pulau Flores , Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ, saat ini menggugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolres Sikka . Upaya hukum ini dilakukan siswi SMA ini karena dimatanya, Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka melakukan pembiaran atas kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya tahun 2016 silam. Buktinya, meski sudah empat tahun berlalu, kasus ini masih belum ada titik terang. Oknum pelaku pun masih berkeliaran sampai dengan saat ini. Ketua TAHK (Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan) Yohanes Dominikus Tukan mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD. Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah. Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebalah kebunny

Keluarga Garda Utama Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin mengatakan bahwa 79.5 juta anak Indonesia wajib mendapatkan perlindungan di keluarga. Perlinungan ini termasuk pencegahan perkawinan usia anak atau pernikahan dini .  “79.5 juta anak ini perlu dilindungi pertama di keluarga karena keluarga adalah sebagai pengasuh utama dan pengasuh pertama,” kata Lenny dalam webinar Kemen PPPA, Senin (7/9/2020). Seperti tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait hak pengasuhan, pada pasal 14 disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orangtuanya sendiri. Kecuali ada alasan atau aturan hokum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan per