Skip to main content

Posts

Showing posts with the label cegahpernikahananak

Perlindungan Anak: Capai 269 Kasus, Angka Pernikahan Usia Dini di Sikka, NTT, hingga Juni 2020

 Angka Pernikahan Usia Dini di Sikka, NTT, hingga Juni 2020 Capai 269 Kasus Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Peremupan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu , MPH. Foto: Mario WP Sina. MAUMERE - Tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka menjadi perhatian serius Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka.    Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2019, angka pernikahan usia dini mencapai 450 kasus. Sedangkan hingga Juni 2020, pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 269 kasus. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu , MPH kepada media ini saat mengikuti kegiatan pembukaan Kongres Anak Nasional pada Senin (21/9/2020) di Aula SOS Villages Children, Jalan Dua Toru, Iligetang - Maumere, Kabupaten Sikka. Disebutkan, angka pernika

Perlindungan Anak: Pulang Main Bola Voli, Pelajar SMP di Sikka Ini Diajak ke Maumere Lalu Disetubuhi

  Pulang Main Bola Voli, Pelajar SMP di Sikka Ini Diajak ke Maumere Lalu Disetubuhi MAUMERE-Sungguh menyedihkan kejadian yang menimpa MRAT (15), pelajar SMP di Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ini. Cita-citanya meraih masa depan harus pupus dan sirna lantaran perbuatan ED (22), warga salah satu desa di Kecamatan Hewokloang. Kisah naas yang menimpa MRAT ini karena ED telah melakukan hubungan badan dengan MRAT yang masih dibawah umur. Di mana perbuatan ED ini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Sikka pada tanggal 12 November 2020 lalu. Keluarga korban dalam laporannya kepada Polres Sikka menjelaskan, peristiwa naas yang dialami MRAT terjadi pada Minggu (8/11/2020) malam. Awalnya, korban yang baru pulang bermain bola volley di lapangan ditawari pelaku guna diantar pulang ke rumahnya memakai sepeda motor. Usai korban naik motor, bukannya diantar ke rumah malah korban dibawa ke Maumere. Di Maumere, korban dipaksa pelaku melakukan hubungan badan.

Perlindungan Anak: Rendah Keterlibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang

Rendah Keterlibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang Hingga saat ini, keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum di Kota Kupang masih rendah. Tak hanya itu, dunia usaha dan media pun ternyata setali tiga uang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Provinsi NTT Sylvia R Peku Djawang SP.,MM., dalam paparan Workshop Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) Silam. Dalam workshop yang digelar di Lontara 2 Room Hotel Sasando Kupang itu, Sylvia menjelaskan bahwa, keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum hingga hari ini belum maksimal dan sesuai dengan ideal. Anak anak sesuai prioritas perlindungan UU nomor 23 / 2002 membutuhkan perlindungan khusus. Oleh karenanya, pemerintah meletakan isu perlindungan anak sebagai salah satu indikator RPJMD 2018 2023 yakni persentase kasus

Perlindungan Anak: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU 18 Kasus di Tahun 2019, 27 Kasus Tahun 2020  Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meningkat secara signifikan. Bahkan, kasus tersebut sudah menjadi trending topik tahunan dengan urutan pertama di Bumi Biinmaffo. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut disebabkan oleh pengaruh alkohol dengan pelaku mayoritas orang terdekat dari korban. Bahkan terdapat kasus dengan dengan pelaku orang tua kandung sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun Timor Express dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU, hingga September 2020, tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian, 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 19 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, 2 kasus penelantaran, dan 1 kasus membawa lari anak orang. Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabup

Perlindungan Anak: Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri

Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri Salah satu siswa SMA di Kabupaten Sikka, Pulau Flores , Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ, saat ini menggugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolres Sikka . Upaya hukum ini dilakukan siswi SMA ini karena dimatanya, Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka melakukan pembiaran atas kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya tahun 2016 silam. Buktinya, meski sudah empat tahun berlalu, kasus ini masih belum ada titik terang. Oknum pelaku pun masih berkeliaran sampai dengan saat ini. Ketua TAHK (Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan) Yohanes Dominikus Tukan mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD. Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah. Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebalah kebunny

Keluarga Garda Utama Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin mengatakan bahwa 79.5 juta anak Indonesia wajib mendapatkan perlindungan di keluarga. Perlinungan ini termasuk pencegahan perkawinan usia anak atau pernikahan dini .  “79.5 juta anak ini perlu dilindungi pertama di keluarga karena keluarga adalah sebagai pengasuh utama dan pengasuh pertama,” kata Lenny dalam webinar Kemen PPPA, Senin (7/9/2020). Seperti tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait hak pengasuhan, pada pasal 14 disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orangtuanya sendiri. Kecuali ada alasan atau aturan hokum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan per