Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Sekolahramahanak

Perlindungan Anak: Kota Kupang Tidak Punya Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

 Kota Kupang Tidak Punya  Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kepala DP3A NTT, Iien Adriany kepada VN di ruang kerjanya, Selasa (12/1) menyebut kota termasuk yang belum memiliki P2TP2A hingga saat ini. “Nah, kota bagaimana? Kayak P2TP2A tempat untuk ketika perempuan kena masalah, kota tidak punya P2TP2A, yang ada provinsi yang sebetulnya urus yang lebih luas bukan mengurus permasalahan di kota saja, ya itu harusnya pihak kota dong,” kata dia. Untuk diketahui, saat ini ada 18 P2TP2A di 22 kabupaten kota di Provinsi NTT. Demikian ia ingin adanya pembenahan terkait ini dan Pemerintah Kota Kupang dapat berperan menangani masalah lewat P2TP2A sendiri. “Kan Kalau terus seperti ini kita bukan lagi provinsi karena urus kota terus. Kota Kupang ini belum ada. Ya, karena provinsi ada mereka tidak ben

Berita: Jalan ke SDN Fatubena Kolhua Rusak Berat

Jalan ke SDN Fatubena Kolhua Rusak Berat Akses jalan menuju Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Fatubena, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa Kota Kupang saat ini dalam kondisi rusak berat. Kondisi jalan yang rusak berat tersebut apabila kita melewati Petuk dan Benoha. Sebab menuju sekolah tersebut bisa juga melewati Desa Baumata Kecamatan Amabi Oefeto. Tetapi bisa juga kita melintasi melalui wilayah barat Desa Tunfeu Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang. Namun jarak tempuhnya cukup jauh. Pengalaman selama ini jika melintasi wilayah barat maka kita akan membutuhkan waktu sekitar satu satu sampai dua jam. Jalan yang usak berat ini membuat jarak tempuh lebih lama menuju ke sekolah. Kondisi jalan yang kondisi parah tersebut akan semakin rusak manakala hujan mulai mengguyur seperti yang sudah terjadi beberapa hari belakangan ini. Kondisi jalan yang rusak tersebut akan semakin parah dan berlumpur. Selama ini anak-anak kami yang hendak ke sekolah terpaksa harus menggunakan kaki kosong

Perlindungan Anak: 75 Persen Narapidana di NTT Kasus Pemerkosa Anak

75 Persen Narapidana di NTT Kasus Pemerkosa Anak Kasus pemerkosaan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) terbilang sangat tinggi. Bahkan 75 persen dari seluruh narapidana di daerah itu terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak. "Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT, oleh sebab itu para pelaku harus diberikan pembinaan secara intensif," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone, dikutip dari Antara, Senin 20 Juli. Guna memberikan efek jera dan memberikan pembinaan terhadap napi itu, pihaknya berencana memindahkan napi itu ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan," kata dia. Sebelum melakukan pemindahan, pihaknya akan mengajukan permoho

Perlindungan Anak: Bangun Kolaborasi Tekan Angka Stunting di TTU Lewat Program BISA

Bangun Kolaborasi Tekan Angka Stunting di TTU Lewat Program BISA Save The Children dan Nutrition International bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) menjalin kerja sama dalam rangka menekan angka stunting di daerah itu melalui program Better Investment for Stunting Alleviation (BISA). Kerja sama antara Pemkab TTU dan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut dituangkan dalam perjanjian kesepahaman atau Memorandum off Understanding (MoU) yang ditandangani Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes serta pihak Save The Children dan Nutrition International, belum lama ini. Chief Of Party BISA, Prima Setiawan dalam pertemuan bersama Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes secara virtual mengatakan, program BISA dilaksanakan atas kerja sama Save The Children dan Nutrition International untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam pencapaian tujuan stategi nasional guna mempercepat penurunan angka stunting. Setiawan mengatakan, implementasi program tersebut adalah

Perlindungan Anak: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU 18 Kasus di Tahun 2019, 27 Kasus Tahun 2020  Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meningkat secara signifikan. Bahkan, kasus tersebut sudah menjadi trending topik tahunan dengan urutan pertama di Bumi Biinmaffo. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut disebabkan oleh pengaruh alkohol dengan pelaku mayoritas orang terdekat dari korban. Bahkan terdapat kasus dengan dengan pelaku orang tua kandung sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun Timor Express dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU, hingga September 2020, tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian, 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 19 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, 2 kasus penelantaran, dan 1 kasus membawa lari anak orang. Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabup

Keluarga Garda Utama Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin mengatakan bahwa 79.5 juta anak Indonesia wajib mendapatkan perlindungan di keluarga. Perlinungan ini termasuk pencegahan perkawinan usia anak atau pernikahan dini .  “79.5 juta anak ini perlu dilindungi pertama di keluarga karena keluarga adalah sebagai pengasuh utama dan pengasuh pertama,” kata Lenny dalam webinar Kemen PPPA, Senin (7/9/2020). Seperti tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait hak pengasuhan, pada pasal 14 disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orangtuanya sendiri. Kecuali ada alasan atau aturan hokum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan per

Bocah NTT Tetap Semangat Sekolah dengan 'Kaki Tongkat'

foto by Liputan 6.com Bocah NTT Tetap Semangat Sekolah dengan 'Kaki Tongkat' Kupang- Stenly Yesi Ndun, bocah 7 tahun di Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini hanya memiliki satu kaki. Hal ini dialami Yesi sejak lahir. Sejak berumur tiga tahun, Yesi dan saudari kembarnya, Stela Ndun, tingaal bersama kakek dan neneknya. Himpitan ekonomi, membuat kedua orangtua mereka merantau ke Kalimantan. Meski fisiknya tak sempurna, bocah ini tetap semangat ke sekolah menggunakan tongkat dari kayu. Kayu itu ia gunakan sebagai pengganti kakinya. Saban hari, ia harus berjalan sejauh 1 KM ke sekolah. Bocah kelas 1 SDN Bijaesahan ini bermimpi punya kaki palsu. Namun orangtuanya yang hanya sebagai buruh kasar di Kalimantan tak memiliki dana. Merawat 8 Cucu Di rumah berdinding kayu, Yesi dan tiga saudara kandungnya hidup bersama kakek dan neneknya. Selain Yessi dan tiga saudaranya, ada empat cucu lain yang dipiara pasutri lansia ini. "Kami suda

Fasilitas Umum Ramah Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkomitmen   untuk menciptakan fasilitas umum yang ramah bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), pernyataan ini disampaikan oleh Dra. Bernadeta M. Usboko, M. Si,  selaku Kepala  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Acara Pembukaan Kegiatan Uji Coba Fasilitas Umum Yang Ramah  Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), bertempat di Ruang Cendana 3 Hotel Neo Kupang pada tanggal 30 November 2017 silam Kegiatan Uji Coba Fasilitas Umum Yang Ramah  Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),  bertujuan  untuk memanfaatkan fasilitas umum yang ramah ABK seperti Rumah Sakit, Pasar Tradisional, Terminal Angkutan Kota, Tempat Ibadah dan Trotoar. Selain tujuan tersebut diatas, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan hak  Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), memberikan kesamaan persepsi tentang fasilitas umum ramah ABK, memberikan rujukan untuk mengembangkan/memanfaatkan fasilitas umum r

Yayasan PIB bangun 128 perpustakaan sekolah di NTT

 Yayasan Pelangi Impian Bangsa (PIB) telah membangun 128 perpustakaan sekolah ramah anak guna mendorong literasi anak sejak dini di Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Kami telah membangun perpustakaan yang tersebar di 128 sekolah dasar di berbagai pulau di NTT," kata Ketua Yayasan Pelangi Impian Bangsa Nila Tanzil usai mengikuti lokakarya desain besar pendidikan dan kebudayaan NTT Tahun 2020-2030 yang dilaksanakan Inovasi NTT di Kupang,    Ia mengatakan, perpustakaan atau taman bacaan pelangi yang dibangun di 128 unit itu lebih berpihak pada ramah anak yang tersebar di 18 pulau di Nusa Tenggara Timur. Dikatakannya, selain mendirikan perpustakaan juga melakukan pelatihan terhadap para kepala sekolah, guru dan pustakawan sekolah tentang pengelolaan perpustakaan dan melakukan pendampingan terhadap siswa sehingga mampu mendorong meningkatkan minat baca anak . Nila Tansil mengatakan buku-buku yang disiapkan pada perpustakaan taman bacaan pelangi merupakan buku-buku rama

Sekolah Ramah Anak di Kota Kupang

 Sekolah Ramah Anak di Kota Kupang  Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Clementina Soengkono mengatakan pemerintah daerah telah membentuk empat sekolah ramah anak sebagai upaya mencegah terjadinya aksi kekerasan yang melibatkan para siswa . "Sekolah ramah anak ini dibentuk untuk melakukan pendekatan dan membangun karakter siswa yang jauh dari budaya kekerasan, serta mewujudkan pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak selama di sekolah," katanya saat peluncuran SMP swasta diakui Adhyaksa 2 Kota Kupang sebagai sekolah ramah anak di Kupang,  Ia mengatakan Kota Kupang telah memiliki empat sekolah ramah anak terdiri atas tiga Sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Lanjut Tingkar Pertama (SMLTP). Keempat sekolah ramah anak itu, yaitu SD Negeri Bertingkat Naikoten I, SD Negeri Bonipoi, dan SD Katolik Santo Yoseph Kupang, serta SMP swasta diakui Adhyaksa.  "Keempat sekolah itu dibentuk pada 2019 semoga tahun ini akan bertamb