Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU
18 Kasus di Tahun 2019, 27 Kasus Tahun 2020
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meningkat secara signifikan. Bahkan, kasus tersebut sudah menjadi trending topik tahunan dengan urutan pertama di Bumi Biinmaffo.
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut disebabkan oleh pengaruh alkohol dengan pelaku mayoritas orang terdekat dari korban. Bahkan terdapat kasus dengan dengan pelaku orang tua kandung sendiri.
Berdasarkan data yang dihimpun Timor Express dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU, hingga September 2020, tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian, 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 19 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, 2 kasus penelantaran, dan 1 kasus membawa lari anak orang.
Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten TTU, Robert Tjeunfin kepada Timor Express, Kamis (15/10) menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 18 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 14 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, 2 kasus membawa lari anak, dan 1 kasus penelantaran.
Di tahun 2020, jumlah itu meningkat secara signifikan di tahun 2020 hingga bulan Oktober menjadi 27 kasus.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih dominan di TTU. Kasus ini terus bertambah setiap tahun,” ungkap Robert.
Robert menambahkan, mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi akibat pengaruh minuman keras beralkohol. “Bahkan sebagian besar pelaku adalah orang terdekat dan orang tua kandung,” beber Robert.
Dijelaskan, dari jumlah kasus tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan hukum hingga tuntas dan sejumlah kasus tersebut pun tidak ada yang diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai.
“Semua kasus ini kita dampingi sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku itu mayoritas diatas 15 tahun kurungan penjara. Kalau pelaku orang tua kandung hukumanya 20 tahun penjara,” jelasnya. (mg26)
Artikel Telah Tayang di: https://timexkupang.com/2020/10/15/kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur-meningkat-di-ttu/
Comments
Post a Comment