Desa Kuaklalo dan Desa Oebelo Menjadi Desa Percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia membentuk suatu gerakan yang dinamakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Untuk melakukan gerakan perlindungan anak di tingkat masyarakat, dibutuhkan sukarelawan yang tahu tentang isu perlindungan anak dan mau bekerja secara sukarela untuk mecapai tujuan perlindungan anak, sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu membentuk dan menetapkan Kader/ Aktivis PATBM di 2 (dua) Desa Percontohan yaitu Desa Oebelo dan Desa Kuaklalo melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Sejak Bulan April 2016, Kader/Aktivis PATBM telah melakukan aktivitas perlindungan anak di tingkat desa.
Dukungan dan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sangat
diperlukan dalam memastikan hak – hak dasar anak dihormati, dipenuhi dan
dilindungi serta dipromosikan sampai ke akar rumput. Kelompok masyarakat
merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak, namun fakta menunjukan
bahwa kasus kekerasan terhadap anak banyak terjadi di dalam keluarga,
lingkungan sekitar dan sekolah. Pelaku kekerasan merupakan orang – orang yang
berada di sekitar anak atau orang terdekat diantaranya orang tua, guru,bahkan
sesama anak, oleh karena itu perlu adanya penguatan kapasitas kepada keluarga,
masyarakat dan teristimewa kepada anak itu sendiri.
Sejak ditetapkannya Desa Kuaklalo sebagai salah satu Desa Percontohan
PATBM di Kabupaten Kupang, maka Aktivis PATBM Desa berkoordinasi dengan
Pemerintah Desa terkait keberadaan PATBM Desa dan menentukan Kantor
Desa Kuaklalo sebagai Posko PATBM Desa Kuaklalo. Dalam melaksanakan kegiatan
Perlindungan Anak di Desa, Aktivis bekerjasama dengan semua elemen yang ada di
masyarakat pada umumnya dan pada khususnya bekerjsama dengan GSC Kecamatan
Taebenu dan Lembaga Masyarakat yang ada di Desa yaitu LPMM mitra Child Fund.
Kegiatan perlindungan anak yang telah dilakukan oleh Aktivis PATBM Desa
Kuaklalo sejak April 2016 adalah sebagai berikut melakukan upaya
pencegahan kekerasan terhadap anak melalui kegiatan Sosialisasi Pola Asuh Bayi
dan Balita dengan sasaran adalah orang tua bayi balita dan kader posyandu serta
aparat pemerintah desa, selain sosialisasi, ada juga kegiatan literasi keluarga
yaitu pertemuan keluarga/orang tua untuk membahas pola asuh dan perkembangan
anak baik di rumah maupun di sekolah. Kegiatan ini dilakukan sekali dalam
seminggu dan merupakan kegiatan rutin. Dalam kegiatan ini orang tua dibimbing oleh
tutor tentang cara mendampingi anak bermain dan belajar sesuai dengan usia dan
tingkat perkembangan anak.
Aktivis juga melakukan Diskusi Pemetaan Isu Anak yang bertujuan untuk
mendapatkan informasi tentang jumlah anak di Desa Kuaklalo serta untuk mendapatkan
gambaran tentang permasalahan anak yang ada di desa. Kegiatan ini melibatkan
semua unsur masyarakat dan di fasilitasi oleh LPMM Kupang mitra Child
Fund. Dalam rangka menyongsong Hari Anak Sedunia yang diperingati setiap
Tangal 20 November, maka Aktivis PATBM Desa melakukan Kampanye Bersama Lindungi
Anak (BERLIAN) tahap pertama dalam bentuk Lomba mewarnai yang diikuti oleh anak
usia TK dan PAUD serta Lomba Mendesain Poster diikuti oleh anak usia SD, SMP
dan SMA. Kampanye ini dilaksanakan pada Tangal 13 November 2016. Kampanye
BERLIAN Tahap kedua dilaksanakan pada Tanggal 18 November 2016 dalam bentuk
Fragmen dan Tanda Tangan Petisi Perlindungan Anak bertempat di Gereja GMIT
Syalom Oehani dengan melibatkan anak – anak, orang tua, tokoh masyarakat, tokoh
agama dan guru pembimbing sekolah minggu. Kampanye ini bertujuan untuk
menghimbau orang tua agar tidak melakukan kekerasan di dalam rumah dan
diharapkan agar orang tua memberikan kesempatan kepada anak untuk bermain,
berekspresi dan berorganisasi serta mengalang komitmen orang tua dan masyarakat
untuk bersama lindungi anak.
Dalam Tahun 2016, Aktivis juga melakukan pendampingan kepada 1 (satu) perempuan
dan 2 (dua) anak yang menjadi korban kekerasan. Aktivis melakukan
pendampingan dan mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan pada perempuan
hingga proses perdamaian dan diselesaikan secara kekeluargaan. Sedangkan kasus
kekerasan pada anak di sekolah, aktivis melapor kepada pihak yang berwajib dan
juga mengawal proses penyelesaian kasus yaitu adanya surat pernyataan
dari oknum guru untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kegiatan Aktivis PATBM Desa Oebelo sejak April 2016 sebagai berikut :
Sosialisasi Hak dan Tanggungjawab Anak di Forum Anak yang dipadukan dengan
Kegiatan Kelompok Lopo Cerdas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
penguatan Konvensi Hak Anak kepada Forum Anak sebagai Agen Pelopor dan
Pelapor, Sosialisasi PATBM pada Kelompok Perempuan Desa Oebelo,
bekerjasama dengan pihak gereja, melakukan Sosialisasi Bahaya Kekerasan Bagi
Orang Tua (pasangan nikah), Sosialisasi Hak Anak dan Bahaya Kekerasan Terhadap
Anak di SD Inpres Polutie, selain sosialisasi, Aktivis PATBM Desa Oebelo juga
melakukan Lokakarya Pola Pengasuhan Anak dengan Pendekatan Positif Disiplin,
dengan sasarannya adalah orang tua, aparat desa, kader posyandu, kegiatan ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman atau pengetahuan bagi masyarakat terlebih
khusus bagi orang tua agar dapat mendidik anak dengan ramah tanpa kekerasan.
Aktivis PATBM Desa Oebelo juga melakukan Kampanye BERLIAN dalam 2 (dua)
tahap, kampanye tahap pertama dilaksanakan di halaman SD Polutie, dalam
bentuk tanda tangan dan cap tangan petisi perlindungan anak, menyanyikan Lagu
Three ENDs bersama – sama, Kuis tentang Perlindungan Anak, Demo Cuci Tangan
pakai Sabun, Mannaqueen Chalange (Gerakan Mematung) dan Pembagian Stiker.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Kupang serta dihadiri oleh orang tua, Forum
Perempuan Oebelo, Siswa – siswi dan Guru SD Polutie serta Komite Sekolah,
sedangkan Kampanye Tahap Kedua dilaksanakan pada Tanggal 12 Desember 2016,
diintegrasikan dengan kegiatan Posyandu dalam bentuk Sosialisasi PATBM dan
Kampanye Three ENDs bagi orang tua serta mewarnai gambar oleh anak – anak. Kegiatan
ini melibatkan orang tua bayi balita dan anak – anak.
Tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan anak di Kabupaten Kupang
adalah masih adanya praktik hidup atau budaya masyarakat yang masih beranggapan
bahwa menggunakan kekerasan adalah cara yang baik dalam mendidik anak,
kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pola asuh yang baik, budaya atau norma
yang tidak mendukung perlindungan anak dan penerapan hukum terhadap kasus
kekerasan pada anak yang belum optimal.
Kegiatan – kegiatan PATBM masih bersifat insidentil karena belum memiliki
perencanaan dan penganggaran khusus, perlu dukungan aparat pemerintah Desa agar
kegiatan PATBM dapat dimasukan dalam perencanaan dan penganggaran dana desa.
Selain perencanaan dan penganggaran, dibutuhkan peningkatan kapasitas bagi
aktivis secara berkelanjutan baik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia maupun oleh Pemerintah Daerah
Semoga, dengan adanya Gerakan Perlindungan Anak Terpadu
Berbasis Masyarakat, dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan
perlindungan kepada anak, Salam Berlian, Bersama Lindungi Anak, Bersama
kita pasti bisa, Sekian dan Terima kasih. (Valentia Liliana Sanam)
Comments
Post a Comment