Perlindungan Anak: Rendah Keterlibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang
Rendah Keterlibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang
Hingga saat ini, keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum di Kota Kupang masih rendah. Tak hanya itu, dunia usaha dan media pun ternyata setali tiga uang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Provinsi NTT Sylvia R Peku Djawang SP.,MM., dalam paparan Workshop Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) Silam.
Dalam workshop yang digelar di Lontara 2 Room Hotel Sasando Kupang itu, Sylvia menjelaskan bahwa, keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum hingga hari ini belum maksimal dan sesuai dengan ideal.Anak anak sesuai prioritas perlindungan UU nomor 23 / 2002 membutuhkan perlindungan khusus.
Oleh karenanya, pemerintah meletakan isu perlindungan anak sebagai salah satu indikator RPJMD 2018 2023 yakni persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sesuai regulasi dibandingkan dengan total kasus.
Strategi pengembagangan perlindungan anak, katanya, akan dilaksanakan secara terpadu berbasis masyarakat (PATBM). Hal ini, menurut Sylvia telah ada di beberapa kabupaten di Provinsi NTT.
Melalui strategi ini, elemen masyarakat dalam ranah desa dikonsepsikan untuk memandang setiap anak sebagai anak komunal atau milik bersama.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul
Rendah Keterlibatan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum
di Kota Kupang, https://kupang.tribunnews.com/2019/09/16/rendah-keterlibatan-masyarakat-dalam-perlindungan-anak-berhadapan-dengan-hukum-di-kota-kupang.
Penulis: Ryan Nong
Editor: Kanis Jehola
Comments
Post a Comment