Angka Pernikahan Usia Dini di Sikka, NTT, hingga Juni 2020 Capai 269 Kasus Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Peremupan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu , MPH. Foto: Mario WP Sina. MAUMERE - Tingginya angka pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka menjadi perhatian serius Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka. Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2019, angka pernikahan usia dini mencapai 450 kasus. Sedangkan hingga Juni 2020, pernikahan usia dini di Kabupaten Sikka tercatat sebanyak 269 kasus. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sikka, dr. Maria Bernadina Sada Nenu , MPH kepada media ini saat mengikuti kegiatan pembukaan Kongres Anak Nasional pada Senin (21/9/2020) di Aula SOS Villages Children, Jalan Dua Toru, Iligetang - Maumere, Kabupaten Sikka. Disebutkan, angka pernika