Perlindungan Anak: Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri
Salah satu siswa SMA di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ, saat ini menggugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolres Sikka.
Upaya hukum ini dilakukan siswi SMA ini karena dimatanya, Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka melakukan pembiaran atas kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya tahun 2016 silam.
Buktinya, meski sudah empat tahun berlalu, kasus ini masih belum ada titik terang. Oknum pelaku pun masih berkeliaran sampai dengan saat ini.
Ketua TAHK (Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan) Yohanes Dominikus Tukan mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD.
Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah.
JLW kemudian memanggil EDJ dan menawarkan uang Rp 50.000. EDJ yang saat itu masih SD menolak pemberian uang dan memilih pergi.
Namun JLW langsung menangkap EDJ dan memperkosanya. Korban sempat berusaha kabur namun usahanya itu gagal karena kondisi geografis.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Setelah kejadian tersebut, orangtua EDJ LL dan AS melapor ke Polisi, kemudian menahan JEW selama tiga pekan lalu pelaku dibebaskan.
Didampingi 13 Pengacara
Yohanes mengatakan, ada 13 pengacara yang tergabung di Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) yang mendampingi gugatan EDJ.
Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020).
"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam.
Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas walaupun sudah empat tahun lalu dilaporkan.
"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan kepolisian sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan pada 2016 lalu.
Ia menjelaskan kasus tersebut terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap. Sebelumnya kasus tersebut ditangani Polsek Paga dan dialihkan ke Polres Sikka agar segera tuntas.
"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Apa kabar perlindungan anak di NTT?
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri, https://kupang.tribunnews.com/2020/10/16/sewaktu-kecil-siswi-di-flores-ini-diperkosa-di-kebun-saat-masuk-sma-korban-langsung-gugat-kapolri?page=3.
Editor: Frans Krowin
Comments
Post a Comment