Kota Kupang Tidak Punya
Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kepala DP3A NTT, Iien Adriany kepada VN di ruang kerjanya, Selasa (12/1) menyebut kota termasuk yang belum memiliki P2TP2A hingga saat ini.
“Nah, kota bagaimana? Kayak P2TP2A tempat untuk ketika perempuan kena masalah, kota tidak punya P2TP2A, yang ada provinsi yang sebetulnya urus yang lebih luas bukan mengurus permasalahan di kota saja, ya itu harusnya pihak kota dong,” kata dia.
Untuk diketahui, saat ini ada 18 P2TP2A di 22 kabupaten kota di Provinsi NTT. Demikian ia ingin adanya pembenahan terkait ini dan Pemerintah Kota Kupang dapat berperan menangani masalah lewat P2TP2A sendiri.
“Kan Kalau terus seperti ini kita bukan lagi provinsi karena urus kota terus. Kota Kupang ini belum ada. Ya, karena provinsi ada mereka tidak bentuk juga padahal kasus paling banyak karena penduduknya paling besar. Ini yang kita dorong untuk kota buat supaya kita dapat membina kabupaten lainnya, manajemennya, pendampingnya, itu yang provinsi lakukan untuk perkuat kabupaten kota,” tukasnya.
Pihak mendorong agar empat wilayah lainnya termasuk Kota Kupang dapat memiliki P2TP2A untuk menangani masalah pemberdayaan perempuan dan anak.
“Sisanya belum itu termasuk Kota Kupang yang di depan mata. Bukan tidak mampu karena SDM juga. Selain P2TP2A juga rumah singgah pun perlu diperhatikan,” tegas Iien.
Sementara itu, akan ada hotline khusus yang nantinya dikembangkan oleh pihaknya dengan melibatkan psikolog dan pihak keagamaan seperti dari sinode atau keuskupan. Cara ini juga dipakai untuk mengantisipasi laporan dan aduan dari jarak yang jauh.
“Semacam 911 begitu,” kata dia.
Provinsi Nusa Tenggara Timur Dibentuk 2010
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya. (bev/ol)
Artikel sudah tayang di: https://www.victorynews.id/kota-kupang-tidak-punya-pusat-pelayanan-terpadu-perempuan-dan-anak/
Comments
Post a Comment