Kupang-- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menolak eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa matan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang, Drs. Maxwell Halundaka yang disampaikan yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.
Karena itu, sidang terkait kasus dugaan korupsi SMK Pelayaran Kupang tetap dilanjutkan. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SMK Pelayaran Kuapang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (8/7/2013).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin majelis Hakim, I Nyoman Somanda, S.H, M.H dengan hakim anggota Agus Komarudin S.H dan Hartono, S.H. Panitera Pengganti, Yunus Misa, S.H dengan JPU, Tedjo Sunarno, S.H
Sedangkan terdakwa Maxwell Halundaka didampingi penasehat hukum, John Rihi, S.H, Yanti Siubelan, S.H.
Sedangkan terdakwa Maxwell Halundaka didampingi penasehat hukum, John Rihi, S.H, Yanti Siubelan, S.H.
Sebelumnya dalam keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa bahwa dakwaan oleh JPU tidak dapat diterima karena asal-asalan dan tidak profesional. Bahkan dalam dakwaan JPU pun tidak menggambarkan secara jelas unsur- unsur yuridis, bahkan dakwaan JPU juga dinilai keliru, tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwan tersebut demi hukum.
Begitu pula, dengan dakwaan tentang perbuatan materil, apakah terdakwa yang melakukan ataukah ada orang lain. JPU juga menurut penaheta hukum terdakwa dalam dakwaan tidak menggambarkan perbuatan terdakwa, siapa yang diperkaya atau kaya dalam kasus tersebut. Selain itu, tidak menyebutkan bilamana kasus tersebut.
Namun dalam pembacaan lanjutan putusan sela yang dibacakan oleh I Nyoman Somanda, S.H, M.H dan Hartono, majelis hakim mengatakan, dakwaan JPU telah memnuhi unsur pidana sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga mengatakan dengan keberatan penasehat hukum tentang dakwaan primer dan subsider terutama keterkaitan terdakwa dalam membuat nota dinas juga soal kerugian negara Rp 150 juta perlu dibuktikan lagi sehingga sidang perkara tersebut harus dilanjutkan. *
Comments
Post a Comment