Kupang, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)memberi dispensasi khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama muslim selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2013. Dispensasi ini berupa kelonggaran saat masuk dan keluar kantor.
Dispensasi ini tertuang dalam surat edaran dan ditujukan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemprov NTT, untuk ditindaklanjuti dan menghormati PNS beragama Islam dalam menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT, Fransiskus Salem, 1 Juli 2013, PNS yang beragama Islam mulai tanggal 8 Juli sampai 2 Agustus 2013, jam masuk kantornya pada hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 Wita, sedangkan jam keluarnya pukul 15.00 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita dan keluar pukul 15.30 Wita.
Selain penetapan tentang jam masuk keluarnya PNS beragama Islam selama bulan suci Ramadhan, juga ditetapkan pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah adalah pada tanggal 5 sampai 7 Agustus 2013.
"Sehingga dengan surat edaran tersebut, Kepala pimpinan SKPD diharapkan menyampaikannya kepada seluruh PNS di lingkungan kerja masing-masing untuk dilaksanakan,” kata Salem.
Selain itu, selama bulan suci Ramadhan, pimpinan SKPD juga diimbau untuk membatasi penyediaan snack saat menggelar rapat atau pertemuan, sebagai bentuk toleransi dan dukungan kepada PNS yang menjalankan ibadah puasa.
Comments
Post a Comment