Kupang – Assisten I Setda Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yos Rera Beka diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis, 18 Juli 2013, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) pada Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun anggaran 2010 sebesar Rp 4 miliar.
“Saya diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan buku SD dan SLTP di Dinas PPO,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTT.
Asisten I diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam, sejak pukul 10.00 hingga 11.30 Wita, dan dicerca sebanyak 15 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Noven Bulan.
Dia diperiksa terkait tiga Surat Keputusan (SK) yang diparafnya yang kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang untuk diteruskan kepada Wali Kota Kupang saat itu Daniel Adoe.
Selain Rera Beka, mantan Kabag Hukum, Palce Amalo juga akan menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, pada Jumat, 19 Juliu 2013 sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebelumnya, Kejati NTT juga telah memeriksa mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Comments
Post a Comment