Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Domu P. Sihite meminta mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe membuktikan bahwa tandatangannya dalam berkas pengadaan buku di dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) palsu.
“Tidak mungkin bawahannya memalsukan tandatangan itu. Karena itu, saya minta untuk dibuktikan,” kata Kajati NTT Domu P. Sihite kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2013.
Kejaksaan Tinggi NTT sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada PPO Kota Kupang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe.
Jika mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe membantah bahwa tandatangan yang dibubuhi di berkas itu adalah palsu, maka siapa yang akan bertanggungjawab dalam kasus ini. “Semuanya harus berdasarkan fakta yang ada, jangan hanya asal bicara,” katanya.
Dia mengaku sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe, sehingga belum dipastikan, apakah Daniel Adoe akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Saat ini saya belum bisa menjawabnya, karena masih terus dilakukan penyelidikan penyidik,” katanya.
Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang.
Comments
Post a Comment