KUPANG, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Kupang, dari waktu ke waktu terus meningkat. Ini sesuai data yang diperoleh Timor Express dari Mapolres Kupang Kota, Seperti yang dilaporkan Debora Mone (28), Rabu (10/7), sekira pukul 00.10 Wita.
Debora yang juga seorang karyawan swasta di Kota Kupang itu, saat memberikan laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mengaku telah dianiaya suaminya, Heru Oktovinus Tajo (31). Penganiayaan itu, kata Debora, terjadi di rumahnya yang beralamat di RT-19/RW-06, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, pada Selasa (9/7).
Dalam laporannya yang diterima petugas Bayanmas, Bripka A.H Harun, dan disaksikan Kanit II SPKT, Aiptu D.Y Hendrik, Debora mengaku, kasus tersebut bermula saat suaminya, Heru Oktovianus Tajo, memeriksa handphone (hape)-nya, sembari menanyakan padanya, apakah sudah menghapus sebagian pesan singkat, karena pulsa di hape-nya sudah habis. Ditanya seperti itu, jelas Debora, ia lalu menjelaskan kepada suaminya, perihal pesan singkat tersebut.
Rupanya Heru yang diduga tidak puas dengan penjelasan istrinya, sontak marah-marah lalu menendang kaki Debora. Tak berhenti sampai di situ, perempuan berdarah Sabu ini mengaku, suaminya terus melakukan tindak kekerasan fisik dengan menjambak rambutnya, bahkan berupaya menikam wajah istrinya itu menggunakan balpoint.
Untungnya, korban yang mengaku melihat gerakan suaminya yang hendak menikamnya, langsung berusaha menghindar dengan cara menangkis tangan suaminya, sehingga hanya mengenai jari tangannya.
Walau demikian, akibat tertikam balpoint itu, korban mengalami luka pada jari tengah pada tangan kanan, termasuk luka lecet pada lidah. Usai diambil keterangan oleh petugas Bayanmas, Debora langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang, guna menjalani visum et repertum. Selanjutnya, berkas laporan itu dilimpahkan petugas Bayanmas ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim, untuk pemeriksaan lanjutan.
Terpisah, Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, Iptu Januarius Mau, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menerangkan, saat ini penyelidikan sudah dilakukan penyidik, dengan mendalami keterangan dari korban dan saksi. Penyidik juga segera memanggil suami korban untuk diperiksa, terkait kasus dimaksud. “Penyidik masih lidik, dan jika terbukti, pelaku bisa dijerat Undang-undang KDRT," jelas Januarius.
Dijelaskan Januarius, kasus KDRT di Kota Kupang saat ini terbilang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan kasus KDRT yang hampir setiap hari menghiasi daftar laporan polisi, baik di Mapolres Kupang Kota, Polsek Oebobo, Kelapa Lima, Alak dan Polsek Maulafa. "Korbannya sebagian besar adalah ibu rumah tangga (IRT). Namun demikian, ada juga suami yang menjadi korban KDRT, walaupun jumlahnya sangat kecil," sebut Januarius.
Ditambahkan, hampir seluruhnya kasus KDRT itu dipicu hal sepele, seperti kehadiran orang ketiga, masalah ekonomi, hingga soal hak dan tanggung jawab, baik istri dan suami, yang tidak berjalan secara baik.
“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kebanyakan istri sebagai korban, lebih memilih untuk melaporkan kasus yang dialami, kepada polisi karena dianggap mereka telah mengalami penganiayaan.
Kami sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum, tentu siap membantu masyarakat yang menjadi korban. Kami siap menerima dan siap memroses hukum, setiap laporan kasus KDRT yang masuk melalui Unit PPA Sat Reskrim,” kata Januarius.
Comments
Post a Comment