TIMEX-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Alfred Zacharias telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Pemanfaatan Potensi Angin oleh Deutsche Wind Guard tahun anggaran (TA) 2004-2005.
Alfred Zacharias ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker) di Bapeda Rote Ndao kala itu.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Ba’a, I Gde Ngurah Sriyada, SH, saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (10/7) mengatakan, penetapan Alfred sebagai tersangka setelah penyidik memiliki keyakinan bahwa telah terjadi penyimpangan dan memenuhi unsur pidana korupsi dalam kasus wind guard tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, maka kita telah tetapkan AZ, Sekda Rote Ndao, Rabu (10/7) siang tadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Pemanfaatan Potensi Angin oleh Deutsche Wind Guard tahun anggaran 2004-2005 lalu,” ungkap Sriyada yang saat itu didampingi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Iqbal, SH.
Menurut Kajari, berdasarkan penyelidikan kejaksaan, terungkap adanya penyimpangan keuangan negara dalam kasus tersebut dengan total nilai proyek lebih kurang Rp 3 miliar. “Kita tetap akan kembangkan dan lakukan penyelidikan mendalam terhadap kemungkinan adanya tambahan tersangka baru. Namun sampai saat ini baru satu tersangka. Puluhan saksi telah kita periksa. Untuk yang namanya masalah korupsi, kami tidak main-main,” tandasnya.
Jaksa Hentikan Penyortiran
Sementara itu, upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Pemkab TTS tahun anggaran 2010 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE terus dilakukan. Meski proses penyortiran dokumen sitaan dihentikan sementara, dari enam dus dokumen yang disita dari ruang Kabag Binsos Setda TTS, Kamis (4/7) lalu, Jaksa telah menyortir sebanyak empat dus.
Tersisa dua dus dokomen lagi belum disortis karena saat ini para jaksa harus berbagi waktu untuk pemeriksaan kasus lainnya. "Sisa satu dus besar dan satu dus kecil (Belum disortir, red). Nanti hari Jumat (12/7) baru kami sortir lagi," tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE, Yohanes Lebeunaraja melalui Jaksa penyidik perkara bansos, Andhika P. Sandhy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/7).
Andhyka mengatakan, dari empat dus yang berhasil disortir, pihaknya menemukan 163 proposal dan sejumlah dokumen lainya seperti dokumen keuangan dan laporan pertanggungjawaban. Sehingga total jumlah dokumen yang akan disita demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2010, diperkirakan akan mencapai ratusan dokumen.
Sementara terkait memo Bupati Paul V. Mella dan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni untuk pencairan dana tersebut, Kasi Pidsus Kejari SoE, Anton Londa, mengatakan pihaknya belum dapat mengatakan pencairan dana bansos berdasarkan memo menyalahi aturan atau tidak menyalahi aturan.
Pasalnya, pihaknya baru mengumpulkan bukti-bukti dari dokumen yang disita. Setelah melakukan penyortiran terhadap dokumen-dokumen yang disita, baru masuk kepada pemeriksaan materi.
Jika dalam pemeriksaan materi, baru dapat diketahui pencairan menggunakan memo menyalahi aturan atau tidak. "Kami belum bisa mengatakan pencairan menggunakan memo menyalahi aturan atau tidak, karena kami masih menyortir dokumen-dokumen yang kami sita," ungkapnya.
Setelah penyortiran, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut dengan memintai keterangan orang-orang yang terdapat di dalam dokumen tersebut.
Jika dilakukan pengembangan sesuai dengan dokumen yang ada, baru dapat diketahui titik persoalannya. "Setelah kami sortir kami akan panggil orang-orang yang ada di dalam dokumen itu, untuk mintai keterangannya," tegas dia.
Comments
Post a Comment