Kanisius Beka, Kepala Biro (Karo) Umum Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan gaji jatah bulan Juli 2013 milik 53 orang pegawai honorer di Kantor Gubernur NTT tanpa alasan yang jelas.
Sesuai jadwal, seharusnya gaji para honorer yang bekerja sebagai tenaga pengaman, cleaning servis dan sopir itu dibayar pada tanggal 28 Juni atau selambat-lambatnya 1 Juli 2013 dan masing-masing menerima Rp. 1.020.000.
Penahan gaji oleh Karo Umum tersebut bukan baru pertama kali, tetapi sudah sering terjadi. Termasuk ketika para honorer menolak permintaan sang Karo agar semua tenaga honorer membantu dirinya mengecor rumah tingkat miliknya yang terletak di Belo, Kota Kupang.
“Saat itu gaji kami juga ditahan,” ujar salah seorang honorer yang meminta namanya tidak ditulis.
Menurut dia, semenjak Karo Umum dijabat oleh Kanis Beka, para tenaga honorer di Kantor Gubernur NTT sering dipersulit dan beban kerja lebih banyak dari biasa. “Zaman pak Bruno Kupok (mantan Karo Umum yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT) keterlambatan gaji tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Lalu apa komentar Kanis Beka? Kepada wartawan ia mengaku keterlambatan pembayaran para honorer itu merupakan urusan internal Biro Umum dan tidak perlu dicampuri pihak luar.
“Itu urusan internal, jadi anda (wartawan) tidak perlu masuk sampai ke rana itu,” tegasnya.
Beka menjelaskan, gaji honorer masih diproses karena ada kendala keuangan. “Kami ada banyak kendala, makanya belum dicairkan,” ujar Kanis beralasan.
Comments
Post a Comment