Kupang – Direktur RSUD Johanis Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfons Anapaku menguslkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD setempat, terkait rencana kenaikan tarif rumah sakit tersebut.
“Ranperdanya sudah kami usulkan ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan,” kata Alfons kepada wartawan, Kamis, 18 Juli 2013, terkait rencana manajemen menaikan tarif RSUD Johanis Kupang sebesar 30 persen.
Pihaknya masih melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, seperti gubernur dan DPRD terkait rencana kenaikan tarif tersebut. Namun, Ranperdanya telah dikirim untuk dibahas dan ditetap di dewan. “Kami terus lakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait rencana kenaikan tarif ini,” katanya.
Wakil Direktur RSUD Johanes Kupang, Dr Yudith Kota, sebelumnya mengatakan usulan kenaikan tarif ini, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang menyebakan tingginya biaya subsidi.
Usulan tarif yang dianikan, contohnya, seperti rawat inap untuk kelas III, sebelumnya Rp 35 ribu per hari, sedangkan unit costnya mencapai Rp 61 ribu, sehingga diusulkan dinaikan menjadi Rp 75 ribu per hari. “Itu pun tetap disubsidi oleh pemerintah,” katanya.
Tarif kelas I dan kelas utama yang tidak dikenakan subsidi dinaikan dari sebelumnya Rp 175 ribu hingga Rp 310 ribu menjadi Rp 220 ribu hingga Rp 390 ribu per hari.
Tarif lainnya yang juga diusulkan naik yakni pemeriksaan laboratorium hingga Rp 60 ribu untuk tarif jasa, dari sebelumnya antara Rp 12 ribu hingga Rp 48 ribu. Kenaikan itu untuk menutup sebagian dan seluruh biaya pelayanan kesehatan di RSUD Johanes Kupang, untuk menjaga stabilitasi mutu pelayanan, dan memberikan kepastian biaya pelayanan kesehatan serta memperbaiki kemakmuran pemberi pelayanan melalui penetapan tarif yang sesuai.
“Beban biaya RSUD mengalami peningkatan, sehingga subsidi pemerintah semakin besar. Selisih antara biaya dan tarif semakin besar,” katanya.
Comments
Post a Comment