Kupang, Untuk mengantisipasi kerusakan Pengumuman Perda Tentang Biaya angkutan Kota setelah kenaikan BBM yang ditempel Dinas Perhubungan Kota Kupang di setiap Angkot, Dinas Perhubungan Kota Kupang mengeluarkan sekitar 500 lembar Stiker yang bertuliskan hal yang sama.
“ Pengumuman yang dicetak di atas kertas Folio, sudah banyak yang disobek oleh para supir namun ketika ditanya Petugas mereka mengatakan, pengumuman itu gampang hancur ketika mobil dicuci. Jadi kita cetak Stiker ini untuk ditempelkan lagi di Mobil Angkot”, ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Jefri Pelt ketika ditemui Wartawan di Balai Sidang Kota Kupang Rabu 10 Juli.
Ia menegaskan, pihak Perhubungan akan melakukan penertiban terhadap angkot mengenai berbagai hal, namun masih menunggu penyerahan Urusan Ijin Operasional dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kepada Dinas Perhubungan. “ Karena kita akan sulit menertibkan angkot yang ada jika Ijinnya orang lain yang keluarkan”, katanya.
Ia menjelaskan, Ijin trayek yang diberikan harus disesuaikan dengan Nomor Sasis dan Nomor Body kendaraan, namun yang ditemukan justru berbeda antara satu dengan lainnya.
“ Kita juga akan menertibkan Pengusaha yang coba menjual ijin kepada pihak lain setelah kendaraanya tidak beroperasi atau Pengusaha yang mengoperasikan kendaraan baru dengan ijin kendaraan lama yang sudah dikantungi sebelumnya”, pungkas Mantan Kabag Hukum Setda Kota Kupang ini.
“ Pengumuman yang dicetak di atas kertas Folio, sudah banyak yang disobek oleh para supir namun ketika ditanya Petugas mereka mengatakan, pengumuman itu gampang hancur ketika mobil dicuci. Jadi kita cetak Stiker ini untuk ditempelkan lagi di Mobil Angkot”, ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Jefri Pelt ketika ditemui Wartawan di Balai Sidang Kota Kupang Rabu 10 Juli.
Ia menegaskan, pihak Perhubungan akan melakukan penertiban terhadap angkot mengenai berbagai hal, namun masih menunggu penyerahan Urusan Ijin Operasional dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kepada Dinas Perhubungan. “ Karena kita akan sulit menertibkan angkot yang ada jika Ijinnya orang lain yang keluarkan”, katanya.
Ia menjelaskan, Ijin trayek yang diberikan harus disesuaikan dengan Nomor Sasis dan Nomor Body kendaraan, namun yang ditemukan justru berbeda antara satu dengan lainnya.
“ Kita juga akan menertibkan Pengusaha yang coba menjual ijin kepada pihak lain setelah kendaraanya tidak beroperasi atau Pengusaha yang mengoperasikan kendaraan baru dengan ijin kendaraan lama yang sudah dikantungi sebelumnya”, pungkas Mantan Kabag Hukum Setda Kota Kupang ini.
Comments
Post a Comment