KUPANG -- Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, M.Si, memerintahkan Satuan Polisis Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk mengawasi lokasi tersebut. Jika tetap ada aktivitas pembangunan akan dihentikan paksa.
Jonas menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang ditemui di Fatukoa usai melepas dua anak Panti Nok Manekan Haukoto Kelurahan Maulafa, Jumat (5/7/2013).
Ia mengatakan, memang diakui Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT mempercayakan kepada kontraktor pelaksana, tetapi ternyata belum mengurus ijin secara baik sesuai dengan aturan yang ada di daerah ini.
Menurutnya, sejak awal menyampaikan akan membangun gedung tersebut, dirinya sudah menyampaikan untuk mengurus ijin.
Saat ini, katanya, baik BI maupun kontraktor dikejar waktu, tetapi jika DPRD Kota Kupang sudah merekomendasikan untuk menghentikan sementara pekerjaan agar mengurus ijin, seharusnya diurus dulu.
"Saya kira kalau mengurus IMB tidak lama, kalau satu hari bisa keluar kenapa tidak, yang penting semua persyaratan administrasi sudah lengkap. Mereka dikejar waktu, tetapi biar bagaimanapun harus taati aturan yakni Perda. Kalau suruh berhenti harus berhenti," katanya.
Soal adanya indikasi pembiaran dan ada 'main mata' dengan BI maupun kontraktor, ia mengatakan, ia tidak membiarkan, ia akan memerintahkan Sat Pol PP untuk mengawasi proses kegiatan di sana sampai adanya IMB.
Menurutnya, apapun yng terjadi harus dihentikan karena sudah ada kesepakatan dengan DPRD Kota Kupang.*
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment