KUPANG, Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan dua negara, masing-masing Timor Leste dan Australia, membuat NTT mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Salah satunya adalah ditetapkan menjadi kawasan strategis nasional (KSN).
Demikian sambutan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, yang dibacakan Asisten Perekonomian Sekda NTT, Andreas Jehalu, ketika membuka acara fasilitasi dan koordinasi program pengembangan infrastruktur KSN perbatasan, Kamis kemarin, di Swiss Bellin Crystal Hotel.
Gubernur NTT itu mengemukakan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, tentang rencana tata ruang wilayah nasional, telah menetapkan 76 KSN, yang terdiri atas tujuh KSN Perkotaan serta 69 KSN non perkotaan.
KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya, diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting secara nasional, terhadap kedaulatan negara, petahanan dan keamanan negara, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai daerah pusaka dunia.
Gubernur terpilih untuk periode kedua itu menambahkan, dilatarbelakangi oleh isu strategis kawasan, penyusunan rencana tata ruang KSN, merupakan langkah awal, dalam menjaga nilai-nilai penting, yang menjadi dasar penetapan KSN tersebut.
Sampai dengan saat ini jelasnya, dari 69 KSN non perkotaan, barulah satu KSN yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012, yakni KSN Batam Bintan Karimun. 11 KSN lainnya, telah melalui pembahasan dan telah ada kesepakatan di daerah dan pemerintah pusat, guna dilakukan proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
NTT jelasnya, merupakan salah satu dari 11 KSN yang akan dilegalisasi. Dia menguraikan, pada tahun 2013, untuk 12 KSN, yang berada di provinsi yang statusnya paling baik, diantara 69 KSN lainnya. Adapun 12 KSN itu antara lain, KSN Perbatasan NTT, perbatasan Papua, Maluku, Maluku Utara-Papua Barat, perbatasan Kalimantan, Danau Toba, Borobudur, Gunung Merapi, Kapet Parepare, Kapet Sasamba dan Kapet Manado-Bitung.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, pertemuan ini sangat bermanfaat bagi semua. Momen ini harus menjadi ajang untuk saling menukar pengalaman, serta melakukan sinkronisasi program kegiatan, yang akan dilaksanakan diwilayah perbatasan masing-masing, baik yang berbatasan dengan Timor Leste maupun Australia.
Sementara itu, Ketua Panitia Nara Laurensius mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah, memutuskan dukungan infrastruktur yang diperlukan, dalam pengembangan KSN dan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi, untuk keterpaduan program pengembangan infrastruktur di KSN.
Dia mengemukakan, peserta kegiatan berjumlah 60 orang yang terdiri dari SKPD 12 kabupaten, dan unsur SKPD provinsi lainnya. Kadis PU NTT, Andre W Koreh dalam materinya mengatakan, KSN ditetapkan berdasarkan kepentingan diantaranya, KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, kepentingan pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi, maupun kepentingan daya dukung lingkungan hidup. Untuk KSN di NTT jelasnya melingkupi 12 kabupaten.
Adapun kabupaten-kabupaten yang masuk KSN yakni, kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS Kupang, Alor, Sabu Raijua, Rote Ndao, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya serta Sumba Barat. (lok)
Demikian sambutan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, yang dibacakan Asisten Perekonomian Sekda NTT, Andreas Jehalu, ketika membuka acara fasilitasi dan koordinasi program pengembangan infrastruktur KSN perbatasan, Kamis kemarin, di Swiss Bellin Crystal Hotel.
Gubernur NTT itu mengemukakan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, tentang rencana tata ruang wilayah nasional, telah menetapkan 76 KSN, yang terdiri atas tujuh KSN Perkotaan serta 69 KSN non perkotaan.
KSN merupakan wilayah yang penataan ruangnya, diprioritaskan karena memiliki pengaruh sangat penting secara nasional, terhadap kedaulatan negara, petahanan dan keamanan negara, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai daerah pusaka dunia.
Gubernur terpilih untuk periode kedua itu menambahkan, dilatarbelakangi oleh isu strategis kawasan, penyusunan rencana tata ruang KSN, merupakan langkah awal, dalam menjaga nilai-nilai penting, yang menjadi dasar penetapan KSN tersebut.
Sampai dengan saat ini jelasnya, dari 69 KSN non perkotaan, barulah satu KSN yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012, yakni KSN Batam Bintan Karimun. 11 KSN lainnya, telah melalui pembahasan dan telah ada kesepakatan di daerah dan pemerintah pusat, guna dilakukan proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
NTT jelasnya, merupakan salah satu dari 11 KSN yang akan dilegalisasi. Dia menguraikan, pada tahun 2013, untuk 12 KSN, yang berada di provinsi yang statusnya paling baik, diantara 69 KSN lainnya. Adapun 12 KSN itu antara lain, KSN Perbatasan NTT, perbatasan Papua, Maluku, Maluku Utara-Papua Barat, perbatasan Kalimantan, Danau Toba, Borobudur, Gunung Merapi, Kapet Parepare, Kapet Sasamba dan Kapet Manado-Bitung.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, pertemuan ini sangat bermanfaat bagi semua. Momen ini harus menjadi ajang untuk saling menukar pengalaman, serta melakukan sinkronisasi program kegiatan, yang akan dilaksanakan diwilayah perbatasan masing-masing, baik yang berbatasan dengan Timor Leste maupun Australia.
Sementara itu, Ketua Panitia Nara Laurensius mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah, memutuskan dukungan infrastruktur yang diperlukan, dalam pengembangan KSN dan melaksanakan fasilitasi dan koordinasi, untuk keterpaduan program pengembangan infrastruktur di KSN.
Dia mengemukakan, peserta kegiatan berjumlah 60 orang yang terdiri dari SKPD 12 kabupaten, dan unsur SKPD provinsi lainnya. Kadis PU NTT, Andre W Koreh dalam materinya mengatakan, KSN ditetapkan berdasarkan kepentingan diantaranya, KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, kepentingan pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi, maupun kepentingan daya dukung lingkungan hidup. Untuk KSN di NTT jelasnya melingkupi 12 kabupaten.
Adapun kabupaten-kabupaten yang masuk KSN yakni, kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS Kupang, Alor, Sabu Raijua, Rote Ndao, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya serta Sumba Barat. (lok)
Comments
Post a Comment