KUPANG – Para sopir angkutan penumpang umum dalam Kota Kupang , Senin (24/6/2013} menggelar aksi mogok menolak diberlakukan tarif baru oleh pemerintah pasca kenaikan harga bahan bakar minyak secara nasional. Para sopir itu mengaku tarif baru yang diberlakukan belum bisa menutupi biaya operasional kendaraan.
Pantauan Pos Kupang, kendaraan angkutan kota yang jalur 7 yang melayani trayek Oepura-Walikota Baru-Bundaran PU dan Jalur 27 yang melayani trayek Terminal Kupang- Walikota Baru (Lewat Jalan Sudirman, M.Hatta, Soharto dan Jalan El Tari) menggelar aksi mogo di sepanjang jalan EL Tari Kupang.
Aksi ini jelas menganggu mobilitas warga, sementara aparat Polisi Lalu Lintas mengatur jalan agar tidak menganggu kepentingan umum.
Sejumlah sopir yang ditemui mengatakan, tarif baru yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.500 untuk pelajar dan Rp 2.500 untuk umum. Sementara tarif lama adalah Rp 1000 untuk pelajar dan Rp 2000 untuk umum. Menurut mereka, biaya baru tersebut masih merugikan karena biaya operasional jauh lebih besar. “Kenapa pemerint ah tidak bulatkan saja menjadi Rp Rp 2000 untuk pelajar dan Rp 3000 untuk umum, karena begitu baru bisa menutup biaya operasional kita,” jelas salah satu sopir.
Sementara salah satu pemilik angkot, Daniel Ratu mengatakan biaya yang ditetapkan tersebut masih jauh dari harapan untuk itu para pemilik angkot dan sopir mendesak agar pemerintah menyesuaikan lagi biaya tranportasi tidak merugikan pengusaha jasa angkutan dalam kota.
Usai memberikan keterangan ke wartawan, pemilik angkota bersama sopir membawa kendaraan mereka ke Kantor Walikota Kupang untuk menyampaikan aspirasi mereka.*
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment