KUPANG -- Hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi NTT memberikan keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilgub antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT dengan paket Esthon-Paul.
Ketua Bawaslu NTT, Nelce RP Ringu mengatakan itu ketika dihubungi Pos Kupang, Minggu (23/6/2013). Menurutnya, keterangan yang diberikan mestinya sudah dilakukan pada Kamis (20/6/2013) lalu dalam persidangan, namun karena terlambatnya informasi yang diperoleh sehingga keterangan bawaslu baru bisa diberikan hari ini, Senin (24/6/2013).
“Memang kita (Bawaslu NTT,) dan panwaslu dari kabupaten Flotim dan TTS untuk hadir pada persidangan Kamis (20/6/2013) tapi dikasih tahunya Rabu (19/6/2013) siang, jadi kan tidak mungkin (bisa hadir dalam sidang,red). Kami cari tiket dari rabu, kamis, jumat, sabtu tidak dapat. Baru hari ini (kemarin,red) dapat tiketnya,” jelas Nelce.
Ditanya apakah keterangan dari Bawaslu itu tidak terlambat, Nelce mengatakan, meski pihaknya tidak hadir pada persidangan di hari Kamis (20/6/2013) itu namun berdasarkan komunikasi dengan Bawaslu RI, mereka bisa memberikan keterangan secara tertulis kepada MK.
“Kami kan komunikasi ke MK melalui Bawaslu RI. Lalu Bawaslu RI meminta kami karena kondisinya begitu ya mau gimana lagi, datang aja begitu. Kita diminta oleh bawaslu untuk sampaikan secara tertulis. Karena memang ada dua bentuk keterangan yang diberikan yakni bisa hadir secara langsung dan memberikan kesaksian secara lisan, atau lewat tertulis. Karena kondisi tidak memungkinkan jadi kami secara tertulis. Besok pagi kami masukkan,” jelas Nelce.
Tentang isi keterangan yang akan disampaikan kepada MK, Nelce mengatakan, yang disampaikan adalah hasil pengawasan Bawaslu NTT selama proses pilgub berlangsung. “Apa yang kami sampaikan adalah hasil-hasil pengawasan kami. Kami sampaikan apa adanya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu NTT, Damra Saleh dalam dialog dengan para pengunjukrasa dari elemen Gerakan Anti Politisi Busuk NTT di halaman kantor Baswalu NTT, Kamis (20/6/2013) menegaskan, Bawaslu NTT akan “membuka” semua temuan data dan fakta tentang dugaan pelanggaran pemilu dalam perhelatan Pilgub NTT putaran kedua dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) senin mendatang.
Penegasan ini disampaikannya menanggapi tudingan bahwa Bawaslu tidak transparan dan tidak independen sebagai penyelenggara pemilu dalam pilgub NTT tahun 2013. Dijelaskannya, harusnya Bawaslu NTT sudah berada di Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan tapi karena terkendala tiket pesawat sehingga mereka baru bisa hadir pada persidangan MK senin mendatang. “Kami tidak memihak siapapun, kami independen. Kami tidak sembunyikan apapun dan akan buka semua di MK,” tegasnya.*
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment