Kata-kata tilang masih menjadi suatu yang menakutkan bagi para pelanggar lalu lintas di NTT. Ungkapan tilang identik dengan hal-hal yang miring. Padahal sejatinya tilang bagian dari upaya jajaran Korps Kopel Putih untuk mengingatkan warga pentingnya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Teguh Dwi Warsono mengatakan hal itu beberapa waktu lalu kepada Pos Kupang. Mantan Kapolres Ende ini menyatakan tilang memang identik dengan sikap tegas yang bersifat penindakan.
Teguh menyatakan sejatinya tilang bagian bentuk tindakan yang dilegalkan negara melalui undang-undang kepada petugas lalu lintas untuk membantu menyadarkan dan mengingatkan bagi para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian semestinya warga yang dikenakan tilang menyadari kesalahan yang dilakukan dapat berdampak pada keselamatan berkendara di jalan raya.
Menurut Teguh bila pelanggar ditilang gara-gara tidak mengenakan helm berarti polisi mengingatkan betapa pentingnya helm dikenakan saat berkendara sepeda motor untuk keselamatan. Apa jadinya kalau pengendara tidak mengenakan helm kemudian terjadi lakalantas pasti akan berakibat fatal.
Teguh mengatakan makna pemberian tilang tidak perlu lagi dianggap seperti sebuah hukuman. Tetapi kehadiran tilang sifatnya sama dengan sanksi denda seperti terlambat membayar rekening listrik, menunggak rekening telepon serta terlambat membayar pajak.
Dengan demikian, kata Teguh, tilang bukanlah sarana saling sakit menyakiti, dan saling berdebat untuk mempermalukan. Mendapatkan tilang di jalan tidak perlu lagi dianggap sebagai sebuah aib. Tetapi justru bentuk perhatian negara kepada warganya untuk menyadarkan dan mengingatkan akan kwajiban yang harus dilakukan. *
Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Teguh Dwi Warsono mengatakan hal itu beberapa waktu lalu kepada Pos Kupang. Mantan Kapolres Ende ini menyatakan tilang memang identik dengan sikap tegas yang bersifat penindakan.
Teguh menyatakan sejatinya tilang bagian bentuk tindakan yang dilegalkan negara melalui undang-undang kepada petugas lalu lintas untuk membantu menyadarkan dan mengingatkan bagi para pelanggar lalu lintas. Dengan demikian semestinya warga yang dikenakan tilang menyadari kesalahan yang dilakukan dapat berdampak pada keselamatan berkendara di jalan raya.
Menurut Teguh bila pelanggar ditilang gara-gara tidak mengenakan helm berarti polisi mengingatkan betapa pentingnya helm dikenakan saat berkendara sepeda motor untuk keselamatan. Apa jadinya kalau pengendara tidak mengenakan helm kemudian terjadi lakalantas pasti akan berakibat fatal.
Teguh mengatakan makna pemberian tilang tidak perlu lagi dianggap seperti sebuah hukuman. Tetapi kehadiran tilang sifatnya sama dengan sanksi denda seperti terlambat membayar rekening listrik, menunggak rekening telepon serta terlambat membayar pajak.
Dengan demikian, kata Teguh, tilang bukanlah sarana saling sakit menyakiti, dan saling berdebat untuk mempermalukan. Mendapatkan tilang di jalan tidak perlu lagi dianggap sebagai sebuah aib. Tetapi justru bentuk perhatian negara kepada warganya untuk menyadarkan dan mengingatkan akan kwajiban yang harus dilakukan. *
Penulis : alwy
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
Comments
Post a Comment