KUPANG -- Para sopir dan kondektur angkutan kota (angkota) di Kota Kupang kembali melakukan aksi mogok, Rabu (26/6/2013).
Para sopir menuntut pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Kupang kembali mengkaji tarif angkota terutama bagi pelajar.
Karena, Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2013 tentang tarif bagi pelajar dan mahasiswa dengan batas atas Rp 1.500 sangat memberatkan para sopir. Mereka menuntut dinaikan menjadi Rp 2000.
Pasalnya, jika tarif hanya dengan Rp 1500, tidak sebanding dengan harga BBM. "Kasihan kami ini, taputar seharian penuh melayani kebutuhan transportasi masyarakat di Kota Kupang, tetapi uang yang diterima hanya untuk isi minyak saja. Kami mohon perhatian pemerintah Kota Kupang, dalam hal ini Wali Kota Kupang harus mengkaji ulang bersama dinas teknis.
Apalagi cari uang Rp 500 saat ini susah," kata Ruben, seorang sopir Angkota trayek Penfui, yang ditemui Pos Kupang di Jalan Adi Sucipto depan Kampus Undana Kupang.
Ia mengatakan, beberapa hari kondekturnya harus berurusan dengan warga Kota Kupang, bertengkar bahkan sampai ditempleng karena menagih tarif.
Seperti disaksikan Pos Kupang, angkutan untuk trayek Penfui dan Oesapa semua berjejer di Jalan Adisucipto mulai dari Kampus Undana ke STIM Kupang.
Para sopir ini mengaku akan terus melakukan aksi mogok, sampai pemerintah mau mendengarkan aspirasi mereka. Aksi mogok ini dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota.
Setelah sekitar dua jam parkir di Jalan Adisucipto, mereka akhirnya bergeser menuju ke Jalan Timor Raya, depan Teluk Kupang untuk bergabung dengan para sopir angkot lainnya dari berbagai jurusan di Kota Kupang. Para petugas dari Dinas Perhubungan Kota Kupang terlihat bersiaga di lokasi tersebut.
Sementara, jalan-jalan terlihat agak longgar karena tidak ada angkot yang melakukan trayek, hanya kendaraan pribadi, dum truk, pick up dan kendaraan roda dua yang berlalu lalang.
Sementara, para penumpang seperti masyarakat umum dan mahasiswa terpaksa berdiri saja di pinggi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Jefri Pelt, secara terpisah yang dihubungi Pos Kupang, mengatakan, aksi mogok tersebut hanya dilakukan oleh beberapa angkota di beberapa jalur saja, yakni Jalur Penfui, Oesapa dan lampu 10.
Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Perhubungan tidak akan merubah lagi peraturan Wali Kota yang sudah ada dengan penetapan tarif Rp 1500 untuk pelajar mahasiswa dan umum Rp 2.500.*
Menurutnya, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan RI, kenaikan hanya 20 persen saja, sedangkan Kota Kupang sudah melampaui batas maksimum yaitu 37,5 persen.*
Penulis: apolonia_m_dhiu
Editor: alfred_dama
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment