KUPANG -- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda putusan terhadap sengketa Pilgub NTT antara KPU NTT dengan Paket Esthon-Paul, Kamis (27/6/2013) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon (Paket Esthon-Paul).
Terhadap putusan MK ini, juru bicara Paket Esthon-Paul, Gabriel Beri Binna kepada Pos Kupang melalui layanan SMS, Kamis (27/6/2013) mengatakan, Pihaknya sudah berjuangan dengan sangat maksimal namun ternyata MK memutuskan lain.
Karena itu, Calon Gubernur, Esthon Foenay dan calon Wakil Gubernur, Paul Talo menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat NTT yang telah mendoakan dan mendukung pasangan ini. “Kita semua sudah berjuang dengan sangat maksimal. Hari ini jam 17.30 WIB keputusan MK sudah menyatakan bahwa permohonan kita ditolak. Pak Esthon dan Pak Paul kedua tokoh yang kita usung menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat NTT atas doa dan dukungannya.
Mewakili Pasangan Esthon-Paul, demikian Beri Binna, masyarakat NTT diminta untuk tetap jujur dan tulus membangun NTT ini secara bersama-sama. “Kita hormati proses hukum di MK dan keputusannya. Dan kita tetap jaga dan pelihara kejujuran dan ketulusan yang kita miliki untuk bersama-sama membangun Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (27/6/2013) sekitar pukul 19.00 wita, suasana di Kantor KPU NTT tampak lengang dan sepi. Tidak ada pengawalan berlebihan dan hanya ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga-jaga di teras kantor itu. Di Kediaman Calon Gubernur NTT, Esthon Foenay di Oepura pun sepi-sepi saja. Tidak ada konsentrasi massa karena keluarga itu sedang mengalami kedukaan.
Comments
Post a Comment