KUPANG -- Sebelum membuat keributan, merusak fasilitas dan mengancam sejumlah penghuni Kos Adelia di Liliba, Serda Putu Suradnya, bersama rekannya oknum anggota TNI Brigif 21/Komodo Naibonat, Galih Akbar, Rudi dan warga sipil, Kristo Amfotis, pesta 'sobir' (sopi dan bir) di rumah Rudi.
Karena itu, pihak Denpom langsung menangkap Serda Putu Suradnya, Minggu (23/6/2013), pukul 22.37 Wita, usai menerima laporan dari pemilik kos Adelia, Dioni dan Wakil Pemimpin Perusahaan PT Timor Media Grafika, Penerbit Surat Kabar Harian (SKH) Pos Kupang, Fauzan Marasabessy, salah satu korban dalam peristiwa itu.
Informasi menyebutkan, saat pesta sobir, Serda Putu dan temannya berjanji tidak boleh ada yang bangun atau pergi dari tempat mereka berkumpul sebelum minuman habis. Namun belum selesai minum, Kristo keluar dan pergi ke kos Adelia yang berjarak sekitar 300 meter.
Karena itulah Serda Putu mencari Kristo hingga ke kos Adelia di RT 44, RW 15, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo. Di kos itu Putu berteriak memanggil Kris dan terjadilah keributan sehingga mengganggu kenyamanan penghuni kos.
Dari situlah awal keributan di kos yang berbuntut caci maki, perusakan fasilitas kos, hingga pelaku mendorong dan mengancam sejumlah penghuni kos. Para korban dimaksud di antaranya Gunardi (keponakan Dioni), Beny (penjaga kos), Fauzan Marasabessy (Wakil PP PT Timor Media Grafika) dan sejumlah perempuan penghuni kos.
Namun dalam keterangannya kepada penyidik Denpom, Serda Putu mengaku ke kos itu untuk mencari Kris. Di sana dia merusak sejumlah pot bunga dan berteriak-teriak, namun tidak memukuli penghuni kos.
Kristo, teman Putu, yang adalah karyawan di Hotel Ima Kupang, juga mengaku tidak melihat Serda Putu memukuli penghuni kos, tapi melihat aksi dorong mendorong antara pelaku dan beberapa penghuni kos.
Disaksikan Pos Kupang, Minggu (23/6/2013), pukul 22.37 Wita, Serda Putu dan Serda Galih tiba di Denpom berpakaian seragan tentara itu langsung diperiksa di ruangan Pasi Lidpam, Kapten (CPM) Mulyadi. Kristo dan Galih juga dibawa ke Denpom untuk dimintai keterangannya. Pada Senin (24/6/2013) pagi, Dioni dan Fauzan kembali ke Denpom untuk menandatangani sejumlah surat. (vel/roy)
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment