KUPANG -- Sebagian dana operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Oli pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lembata tahun anggaran (TA) 2010 juga ada yang mengalir ke anggota DPRD Lembata.
Hal itu diungkapkan Arief, ketua tim pemeriksa dari BPKP Perwakilan NTT ketika memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (11/6/2013).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairulludin, S,H, MH, serta terdakwa Raphael Dadu Hayon, S.H bahwa sesuai hasil temuan BPKP Perwakilan NTT kerugian negara sebesar Rp 160.758.000.
"Dari dana itu sesuai pengakuan dari bendahara ada diperuntukan bagi anggota DPRD Lembata sebesar Rp 8.000.000," kata Arief.
Selain itu ungkapnya, ada dana operasional BBM tersebut yang digunkan bagi kepentingan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, Raphael Dadu Hayon, S,H serta Bendahara Hendrikus Pati alias Hendrik.
Dalam proses pengumpulan data audit lanjut Arief, pemeriksa dari BPKP juga mengambil data dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik sebagai acuan dalam menganalisa kerugian negara.
Selain itu kata dia, juga melakukan pengumpulan data-data dokumen pembelian BBM yang dimiliki Haji Amin sebagai sublayer BBM di Kabupaten Lembata.
"Sesuai keterangan dari Hajim Amin, pernah staf dari Dinas itu mendatangi beliau untuk meminta tandatangan pengeluaran BBM diluar kuota yang telah dibelia," tegas Arief.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT tahun 2012 silam, diketahui kalau kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana operasional BBM sebesar Rp 1. 130.235.000 untuk operasional BBM Solar dan Oli bagi delapan PLTD di Lembata, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 160.758.000.(ben)
Sumber: Pos Kupang
Hal itu diungkapkan Arief, ketua tim pemeriksa dari BPKP Perwakilan NTT ketika memberikan kesaksian sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (11/6/2013).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairulludin, S,H, MH, serta terdakwa Raphael Dadu Hayon, S.H bahwa sesuai hasil temuan BPKP Perwakilan NTT kerugian negara sebesar Rp 160.758.000.
"Dari dana itu sesuai pengakuan dari bendahara ada diperuntukan bagi anggota DPRD Lembata sebesar Rp 8.000.000," kata Arief.
Selain itu ungkapnya, ada dana operasional BBM tersebut yang digunkan bagi kepentingan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Lembata, Raphael Dadu Hayon, S,H serta Bendahara Hendrikus Pati alias Hendrik.
Dalam proses pengumpulan data audit lanjut Arief, pemeriksa dari BPKP juga mengambil data dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik sebagai acuan dalam menganalisa kerugian negara.
Selain itu kata dia, juga melakukan pengumpulan data-data dokumen pembelian BBM yang dimiliki Haji Amin sebagai sublayer BBM di Kabupaten Lembata.
"Sesuai keterangan dari Hajim Amin, pernah staf dari Dinas itu mendatangi beliau untuk meminta tandatangan pengeluaran BBM diluar kuota yang telah dibelia," tegas Arief.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP Perwakilan NTT tahun 2012 silam, diketahui kalau kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana operasional BBM sebesar Rp 1. 130.235.000 untuk operasional BBM Solar dan Oli bagi delapan PLTD di Lembata, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 160.758.000.(ben)
Sumber: Pos Kupang
Comments
Post a Comment