OE -- Gonjang - ganjing pelaksanaan Pilkada Kabupaten TTS menemui titik terang. KPU TTS menerima dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten TTS sebesar Rp 17,5 Miliar tanpa syarat.
Pemintaan perubahan salah satu clausul dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak berlaku sehingga Ketua KPU James H.Tuka,SH dan Bupati TTS, Ir. Paul VR. Mella sepakat menandatangai NPHD di ruang rapat bupati, Rabu (19/6/2013).
Isi NPHD yang ditandatangani antara lain, bahwa Pemda Kabupaten TTS berkewajiban menyediakan dana hibah untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dan juga bersedia menyidakan kekurangan dana sesuai kebutuhan pihak kedua berdasarkan mekanisme perundangan yang berlaku.
Penandatanganan NPHD ini disaksikan anggota KPU, Mardiana Mansula, Imanuel Lakapu, Erick Oematan, Sekretaris KPU Soleman Kabu dan ketua Panwaslu TTS, Albert JJ. Benu. Turut hadir, Sekda TTS Drs. Salmun Tabun bersama para pimpinan SKPD juga unsur muspidan.
Paul Mella, mengatakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hari ini, dapat mencairkan anggapan dan berbagai penafsiran masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada TTS.
" Pemda sudah menyediakan dana untuk pelaksanaan tahapan dan hari ini sudah diserahkan melalui penandatanganan NPHD. Soal kekurangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dilengkapi. Dana tersebut dihibahkan pemerintah untuk pelaksanaan tahapan pilkada oleh penyelenggara," kata Mella.
Mella juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang cemas dan terus mempertanyakan tentang tahapan pilkada. Dengan penanadatangan NPHD ini, lanjut Mella semua kecemasan itu akan berakhir dan tahapan pelaksanaan akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
James Tuka, menegaskan, bahwa apapun yang dilakukan hari ini (kemarin-red) berkat tuntunan Tuhan.*
Pemintaan perubahan salah satu clausul dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak berlaku sehingga Ketua KPU James H.Tuka,SH dan Bupati TTS, Ir. Paul VR. Mella sepakat menandatangai NPHD di ruang rapat bupati, Rabu (19/6/2013).
Isi NPHD yang ditandatangani antara lain, bahwa Pemda Kabupaten TTS berkewajiban menyediakan dana hibah untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dan juga bersedia menyidakan kekurangan dana sesuai kebutuhan pihak kedua berdasarkan mekanisme perundangan yang berlaku.
Penandatanganan NPHD ini disaksikan anggota KPU, Mardiana Mansula, Imanuel Lakapu, Erick Oematan, Sekretaris KPU Soleman Kabu dan ketua Panwaslu TTS, Albert JJ. Benu. Turut hadir, Sekda TTS Drs. Salmun Tabun bersama para pimpinan SKPD juga unsur muspidan.
Paul Mella, mengatakan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hari ini, dapat mencairkan anggapan dan berbagai penafsiran masyarakat tentang pelaksanaan Pilkada TTS.
" Pemda sudah menyediakan dana untuk pelaksanaan tahapan dan hari ini sudah diserahkan melalui penandatanganan NPHD. Soal kekurangan itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dilengkapi. Dana tersebut dihibahkan pemerintah untuk pelaksanaan tahapan pilkada oleh penyelenggara," kata Mella.
Mella juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang cemas dan terus mempertanyakan tentang tahapan pilkada. Dengan penanadatangan NPHD ini, lanjut Mella semua kecemasan itu akan berakhir dan tahapan pelaksanaan akan dimulai sesuai ketentuan yang berlaku.
James Tuka, menegaskan, bahwa apapun yang dilakukan hari ini (kemarin-red) berkat tuntunan Tuhan.*
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
Comments
Post a Comment