Skip to main content

Posts

Perlindungan Anak: Bangun Kolaborasi Tekan Angka Stunting di TTU Lewat Program BISA

Bangun Kolaborasi Tekan Angka Stunting di TTU Lewat Program BISA Save The Children dan Nutrition International bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) menjalin kerja sama dalam rangka menekan angka stunting di daerah itu melalui program Better Investment for Stunting Alleviation (BISA). Kerja sama antara Pemkab TTU dan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut dituangkan dalam perjanjian kesepahaman atau Memorandum off Understanding (MoU) yang ditandangani Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes serta pihak Save The Children dan Nutrition International, belum lama ini. Chief Of Party BISA, Prima Setiawan dalam pertemuan bersama Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes secara virtual mengatakan, program BISA dilaksanakan atas kerja sama Save The Children dan Nutrition International untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam pencapaian tujuan stategi nasional guna mempercepat penurunan angka stunting. Setiawan mengatakan, implementasi program tersebut adalah

Perlindungan Anak: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Meningkat di TTU 18 Kasus di Tahun 2019, 27 Kasus Tahun 2020  Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meningkat secara signifikan. Bahkan, kasus tersebut sudah menjadi trending topik tahunan dengan urutan pertama di Bumi Biinmaffo. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut disebabkan oleh pengaruh alkohol dengan pelaku mayoritas orang terdekat dari korban. Bahkan terdapat kasus dengan dengan pelaku orang tua kandung sendiri. Berdasarkan data yang dihimpun Timor Express dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten TTU, hingga September 2020, tercatat sebanyak 49 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian, 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, 19 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan, 2 kasus penelantaran, dan 1 kasus membawa lari anak orang. Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabup

Perlindungan Anak: Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri

Sewaktu Kecil, Siswi Di Flores Ini Diperkosa di Kebun, Saat Masuk SMA Korban Langsung Gugat Kapolri Salah satu siswa SMA di Kabupaten Sikka, Pulau Flores , Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ, saat ini menggugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolres Sikka . Upaya hukum ini dilakukan siswi SMA ini karena dimatanya, Kapolri Idham Azis dan Kapolres Sikka melakukan pembiaran atas kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya tahun 2016 silam. Buktinya, meski sudah empat tahun berlalu, kasus ini masih belum ada titik terang. Oknum pelaku pun masih berkeliaran sampai dengan saat ini. Ketua TAHK (Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan) Yohanes Dominikus Tukan mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 April 2016 saat EDJ masih duduk di kelas 6 SD. Sekitar pukul 16.00 Wita, EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya yang berjarak 150 meter dari rumah. Saat sedang di kebun, ia mendengar suara JLW memanggilnya. JLW adalah adalah pemilik kebun di sebalah kebunny

Keluarga Garda Utama Perlindungan Anak dan Pencegahan Pernikahan Dini

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin mengatakan bahwa 79.5 juta anak Indonesia wajib mendapatkan perlindungan di keluarga. Perlinungan ini termasuk pencegahan perkawinan usia anak atau pernikahan dini .  “79.5 juta anak ini perlu dilindungi pertama di keluarga karena keluarga adalah sebagai pengasuh utama dan pengasuh pertama,” kata Lenny dalam webinar Kemen PPPA, Senin (7/9/2020). Seperti tercantum dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002, perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terkait hak pengasuhan, pada pasal 14 disebutkan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orangtuanya sendiri. Kecuali ada alasan atau aturan hokum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan per

Bocah NTT Tetap Semangat Sekolah dengan 'Kaki Tongkat'

foto by Liputan 6.com Bocah NTT Tetap Semangat Sekolah dengan 'Kaki Tongkat' Kupang- Stenly Yesi Ndun, bocah 7 tahun di Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini hanya memiliki satu kaki. Hal ini dialami Yesi sejak lahir. Sejak berumur tiga tahun, Yesi dan saudari kembarnya, Stela Ndun, tingaal bersama kakek dan neneknya. Himpitan ekonomi, membuat kedua orangtua mereka merantau ke Kalimantan. Meski fisiknya tak sempurna, bocah ini tetap semangat ke sekolah menggunakan tongkat dari kayu. Kayu itu ia gunakan sebagai pengganti kakinya. Saban hari, ia harus berjalan sejauh 1 KM ke sekolah. Bocah kelas 1 SDN Bijaesahan ini bermimpi punya kaki palsu. Namun orangtuanya yang hanya sebagai buruh kasar di Kalimantan tak memiliki dana. Merawat 8 Cucu Di rumah berdinding kayu, Yesi dan tiga saudara kandungnya hidup bersama kakek dan neneknya. Selain Yessi dan tiga saudaranya, ada empat cucu lain yang dipiara pasutri lansia ini. "Kami suda

NTT Hari ini: Wawancara Khusus Hindari Situs Porno: Jadikan Anak NTT Sebagai Pelapor dan Pelopor

Anak-anak mesti dihindarkan dari situs porno dan bahaya rokok. Dan upaya ini mesti menjadi perhatian dan dilakukakn semua pihak sesuai perannya. Pada Kamis 8 Oktober 2020, dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang mewawancarai Ketua Forum Anak Kota Kupang, Putra Alfa N. Bengu (P) dan Ketua Forum Anak Kelurahan Kuanino, Nona Glenda Petrani Ay (G) serta Ketua Lembaga Perlindunan Anak NTT, Veronika Ata, SH, MH (VA) untuk mendiskusikan tentang bahaya situs porno dan bahaya rokok bagi anak-anak. Berikut petikan wawancaranya: (P) : Forum Anak (FA) merupakan wadah partisipasi anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Secara otomatis setiap anak bisa terlibat dalam kegiatan FA di kelurahan masing-masing. Setiap kelurahan memiliki 15 pengurus FA yang diperoleh melalui seleksi. FA merangkul semua anak untuk berpatisipasi dalam berbagai kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan dan hak anak di Kota Kupang. Biasanya kegiatan secara ofline tapi sejak pandemic Covid-19, kegiatan dila