DANIEL HUREK
Rabu, 14 Oktober 2009 | 11:39 WITA
KUPANG, POS KUPANG, Com -- Wakil Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang selalu kalah dalam menyajikan data terkini pontesi yang dimiliki. Hal tersebut mempersulit publik dan investor untuk memprediksi peluang bisnis di Kota Kupang.
"Data yang akurat menjadi landasan yang kuat bagi semua pihak temasuk pemerintah dalam membuat kebijakan. Bicara kebijakan, tidak hanya mengacu kepada kajian, aturan pemerintah, Perda. Kebijakan butuh, pemaparan data terkini," kata Hurek saat membuka seminar Hasil Kajian Potensi Investasi Daerah di Bidang Perikanan dan Kelautan Kota Kupang di Hotel Maya, Selasa (13/10/2009).Penetapan pajak dan restribusi, kata Hurek, sering tidak pasti karena ketiadaan data yang akurat. "Pemkot maju satu langkah, rakyat sudah lari lima langkah. Masyarakat terus berkembang, tetapi data berjalan di tempat," ujar Hurek
Hurek mengatakan, selama ini, hampir semua pihak mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tahun 2009, masih mengacu kepada data tahun 2007. Sama halnya dengan data tahun 2008, masih mengacu kepada data tahun 2006.
Sejumlah potensi perikanan dan kelautan, kata Hurek, belum optimal dikembangkan. Seperti penangkapan ikan, pengelolahan ikan kaleng, potensi ikan lestari yang kian merosot hanya 13.002 ton dari 34.005 ton.
Menurut Hurek, penyebabnya karena pengetahuan tentang metedologi penangkapan, pemasaran dan pengelolahan pasca panen. Ada kecendrungan berkutat dengan alasan klasik, yakni tidak tersedianya data base dan terbatasnya layanan keamanan.
Hurek berharap, hasil kajian seminar potensi investasi, bisa menjadi pedoman untuk melangkah ke depan. Dikatakannya, pada semester I tahun 2009, hanya 18 perusahaan yang berinvestasi. Tujuh diantaranya, perusahaan penanaman modal dalam negeri senilai Rp 509.431.580.621. Penanaman modal asing sebesar 853 dolar AS.
Rendahnya jumlah investor yang berinvestasi, lanjut Hurek, disebabkan berbagai hambatan baik internal maupun eksternal, seperti hak atas tanah dan daya listrik.
Hurek mengatakan, pemerintah akan bersama DPRD akan membahas dan menetapkan Perda tentang Tata Ruang Kota. Penetapan Perda itu, menindaklanjuti riview Tata Kota yang dilakukan Dinas Tata Kota dan Pertamanan. (osa)
Comments
Post a Comment