KUPANG – Ini peringatan! Soal uang jangan percaya begitu saja kepada orang yang baru dikenal, apalagi kepada yang mata duitan. Jangan sampai gigit jari belakangan. Misal yang dialami Simon Oematan, warga Rt28 Rw07 Kelurahan Naikoten I Kota Kupang.
Ya, uang senilai Rp300 juta milik Simon dibawa kabur oleh Fery Dethan, seseorang yang selama ini mendapat kepercayaan dari Simon untuk mengurus uang yang akan disetorkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang terkait ekseskusi sebidang tanah di Kota Kupang.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Kupang Kota sejak Selasa (27/8/13). Kini Fery dalam pengejaran polisi.
Oematan mengatakan, uangnya dilarikan Fery sejak 10 April 2013 lalu. Kasubag Humas Polresta Kupang Kota, Iptu. Januarius Mau membenarkan adanya laporan Oematan tersebut.
Comments
Post a Comment