Kekerasan
Terhadap Anak di NTT Makin Meresahkan
KUPANG - Kekerasan terhadap anak di Provinsi NTT akhir-akhir ini makin meresahkan. Pasalnya kasus itu terjadi di tempat atau lembaga publik,termasuk lembaga pendidikan.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata,S.H,M.H
Menurut Veronika, Jekerasan terhadap anak kian marak akhir-akhir ini dan sangat meresahkan. Berbagai kasus ini selalu terjadi bukan saja di rumah, tetapi sudah merambat sampai di tempat-tempat atau lembaga publik, terutama di sekolah.
"Kita sangat sesalkan ketika kasus ini terjadi di lembaga pendidikan. Kekerasan yang dialami ini baik secara fisik, psikis maupun kekerasan sexual," kata Tory sapaan Veronika Ata.
Dijelaskan, kebanyakan pelaku merupakan orang-orang dekat antara lain seperti orang tua, keluarga, guru, teman dan hanya sedikit yang tidak dikenal. Bahkan, lanjutnya, kekerasan seksual juga marak terjadi di sekolah.
"Selama ini LPA NTT mendampingi Anak Berhadapan dengan HUKUM (ABH) termasuk didalamnya anak yang menjadi korban. Ada siswi SMP dan SMA /SMK yang menjadi korban kekerasan seksual bahkan, terdapat anak SD yang menjadi korban hingga sampai ada yang hamil," katanya.
Tory menjelaskan, pihaknya pernah mendampingi sekitar 20-an anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.
"Hal ini sangat disesalkan dan menjadi prihatin karena anak yang mestinya dilindungi dan sedang mengalami masa tumbuh kembang namun dicederai dengan berbagai peristiwa kekerasan yang melukai bathin dan fisik," ujarnya.
Tory mengatakan, LPA NTT mengimbau kepada orang tua untuk serius memperhatikan dan melindungi hak anak.
"Saran kami kepada lembaga pendidikan di mana siswinya hamil, harus tetap memberikan perlindungan kepada anak yang hamil tersebut agar dapat menyelesaikan sekolahnya sesuai amanat UU no: 35/ tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah (Perda) NTT No: 7/ 2012 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Lembaga Pendidikan menurut Tory wajib menerapkan Perda NTT tersebut karena dalam pasal 31 dijelaskan, "Anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami kehamilan di luar pernikahan dan anak korban penularan HIV/AIDS dilindungi hak-haknya guna memperoleh pendidikan."
Karena itu, lanjutnya, LPA NTT mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak baik di rumah, di komunitas, di sekolah maupun ranah lainnya.
LPA NTT juga menyerukan kepada semua kepala sekolah dan para guru untuk lebih ramah terhadap anak.
"Sangat ironis, pada saat Pemerintah menggalakan Sekolah Ramah Anak, Kabupaten/ Kota Layak Anak bahkan Propinsi Layak Anak namun kekerasan terutama kekerasan seksual terus terjadi. Karena itu mohon dengan hormat agar Dinas Pendidikan menindak tegas para pelaku kekerasan di sekolah agar tidak terjadi di sekolah lain," ujarnya.
Dikatakan, masalah ini harus menjadi perhatian serius, bukan saja pemerintah dan orang tua, tetapi semua elemen masyarakat harus bertanggungjawab. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kekerasan Terhadap Anak di NTT Makin Meresahkan, https://kupang.tribunnews.com/2019/10/03/kekerasan-terhadap-anak-di-ntt-makin-meresahkan?page=2.
Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Kanis Jehola
Comments
Post a Comment