upang – Juru Bicara KPU NTT Djidon de Haan, mengatakan, Pilkada Kabupaten Belu paling lambat dilaksanakan pada 31 Oktober 2013.
“Jika sampai batas waktu 31 Oktober, Pilkada Belu belum bisa digelar maka KPU tidak bisa berbuat apa-apa karena pelaksanaan Pilkada di atas 31 Oktober, maka KPU dapat dikategorikan melanggar undang-undang,” kata de Haan, di Kupang, Minggu.
Sejauh ini di Belu masih terjadi silang pendapat lantaran Bupati Belu Joachim Lopez, menegaskan, pilkada Belu tidak akan melibatkan pemilih dari Kabupaten Malaka, yakni kabupaten baru yang dimekarkan dari Kabupaten Belu.
Namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengeluarkan aturan sebaliknya, yakni pemilih di Kabupaten Malaka harus ikut memilih di Pilkada Belu.
“Mengapa untuk pemilihan legislatif 2014, pemerintah Kabupaten Belu menyerahkan DP4 mencakup 24 kecamatan. Tetapi untuk Pilkada Belu, pemerintah daerah hanya menyerahkan DP4 12 kecamatan saja,” tanya de Han.
de Haan menjelaskan, Malaka memang sudah menjadi kabupaten sendiri, tetapi dalam kaitan dengan Pilkada maupun pemilu legislatif pada 2014, Malaka masih tetap bergabung dengan kabupaten induk.
Dalam kasus Pilkada Belu, kata de Han, pemerintah Kabupaten Belu menolak menyerahkan DP4 dari 12 kecamatan yang masuk dalam Kabupaten Malaka.
“KPU NTT sudah mengarahkan KPU Kabupaten Belu untuk menerima saja DP4. Jika DP4 yang diserahkan hanya 12 kecamatan, maka KPU akan bersikap dengan tidak bisa melakukan pemutakhiran data pemilih karena tidak sesuai dengan yang diatur dalam aturan,” tegasnya.
Comments
Post a Comment