KUPANG – Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) saat ini mulai melakukan pemeriksaan terhadap gedung-gedung di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang diduga dikerjakan asal jadi.
“Selain terjadi kerusakan besar pada gedung, pekerjaannya pun dibayar saat kontrak sudah mati, bahkan tidak ada kajian PHO dan FHO,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Natun.
Menurut Anthon Natun, sejak awal DPRD telah mengingatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memperpanjang kontrak yang sudah mati sebelum melakukan pembayaran. Tapi nasehat tersebut tidak pernah diindahkan.
“Dulu saya ingatkan, jangan terlalu cepat lakukan pembayaran, nanti kalau gedung rusak siapa yang bertanggung jawab. Nah, sekarang gedung sudah rusak, maka kita minta mereka bertanggung jawab,” tegasnya.
Anthon Natun menjelaskan, pembayaran pekerjaan gedung tanpa ada kajian teknis PHO dan FHO. “Saya pegang kontrak-kontrak yang sudah mati dan tanggal kuitansi pembayaran, mereka bayar dengan kontrak dan adendum mati semua,” paparnya.
Comments
Post a Comment