ENDE -- Doa (22) Warga Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, terpaksa harus melewatkan Lebaran kali ini dibalik jeruji besi Polres Ende menyusul tindakannya yang membawa lari seorang anak gadis yang juga warga setempat ke rumah kos temannya pada, Sabtu (3/8/2013).
Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin kepada Pos Kupang di Ende, Selasa (6/8/2013) menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika Bunga (red-nama samaran) baru pulang dari NTB. Namun demikian siswi kelas II SMA itu tidak langsung ke rumah orang tuanya namun justru dibawa kabur Doa ke rumah kos temannya.
Selama berada di rumah kos temannya itu ujar Kapolres Musni kepada polisi Doa mengaku bahwa mereka tidak melakukan hubungan terlarang namun hanya berpelukan.
Sementara itu orang tua Bunga yang kehilangan Bunga berusaha mencari bersangkutan bahwa sempat ditanyakan kepada Doa namun yang bersangkutan mengelak namun demikian ahkhirnya ketahuan juga oleh orang tua Bunga.
Merasa bahwa anak gadisnya dibawa lari oleh seorang pria selama semalam, orang tua Bunga lantas mengadukan hal itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap Doa di kediamanya serta membawa ke Polres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Yang bersangkutan langsung diamankan di Sel Mapolres Ende,"kata Kapolres Musni.*
Comments
Post a Comment