Desa Kuaklalo dan Desa Oebelo Menjadi Desa Percontohan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia membentuk suatu gerakan yang dinamakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang bertujuan untuk mencegah kekerasan dan menanggapi kekerasan terhadap anak. Untuk melakukan gerakan perlindungan anak di tingkat masyarakat, dibutuhkan sukarelawan yang tahu tentang isu perlindungan anak dan mau bekerja secara sukarela untuk mecapai tujuan perlindungan anak, sehubungan dengan hal tersebut diatas maka perlu membentuk dan menetapkan Kader/ Aktivis PATBM di 2 (dua) Desa Percontohan yaitu Desa Oebelo dan Desa Kuaklalo melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Sejak Bulan April 2016, Kader/Aktivis PATBM telah melakukan aktivitas perlindungan anak di tingkat desa. Dukungan dan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam memastikan hak – hak dasar anak dihormati, dipenuhi dan dilindungi serta dipromosikan sampai ke akar rumput. Kelompok masyarakat me