Dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2010 yang dikelolah Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terungkap, dari total dana bansos sebesar Rp 26.502. 420.000, yang diduga bermasalah sebesar Rp Rp 20.450.205.303.
Dari salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diperoleh di Kupang, Sabtu (15/10), akhir pekan lalu terungkap, pada periode Januari hingga Setember 2010 penyaluran dana itu bermasalah. Ketidakberesan penggunaan dana sebesar Rp 20.450.205.303 itu antara lain untuk bansos bagi ormas di NTT sebesar Rp 6.509.000.000. Bantuan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 607.341.000 dan yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp 13.333.864.303.
LHP BPK RI Perwakilan NTT itu juga menyebutkan, penyaluran dana bansos yang tidak sesuai peruntukan adalah belanja iklan Rp 161.346.000, kunjungan ke Jerman selama 10 hari Rp 166.428.000, sewa pesawat terbang Rp 117.980. 000, kunjungan ke China Rp 108.850.000, sewa repiter radio Rp 12.000.000, dan perjalanan dinas Rp 40.837.000.
BPK menilai, dana yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan menjadi masalah karena pemanfaatan dana itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menegaskan, bansos yang disalurkan baik dalam bentuk uang maupun barang itu diberikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait LHP BPK tersebut, Kepala Biro Keuangan Setda NTT Ubaldus Toda, yang dihubungi pada Senin (17/10), mengakuinya dan sedang ditindaklanjuti secara bertahap. "Beri kami waktu untuk menyelesaikannya," kata Toda.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Sriyono, yang dihubungi melalui Asisten Intelijen SK Mudita, mengaku sudah mencium kasus ini. Mudita bahkan mengakui sudah ada data pada Kejati.
"Data-data sudah ada di tangan kami. Kami sekarang sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Apabila ada indikasi kuat, maka akan ada surat perintah penyelidikan. Dan, kasus ini akan tetap kami tangani," kata Mudita. suarakarya-online.com
Dari salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diperoleh di Kupang, Sabtu (15/10), akhir pekan lalu terungkap, pada periode Januari hingga Setember 2010 penyaluran dana itu bermasalah. Ketidakberesan penggunaan dana sebesar Rp 20.450.205.303 itu antara lain untuk bansos bagi ormas di NTT sebesar Rp 6.509.000.000. Bantuan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 607.341.000 dan yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp 13.333.864.303.
LHP BPK RI Perwakilan NTT itu juga menyebutkan, penyaluran dana bansos yang tidak sesuai peruntukan adalah belanja iklan Rp 161.346.000, kunjungan ke Jerman selama 10 hari Rp 166.428.000, sewa pesawat terbang Rp 117.980. 000, kunjungan ke China Rp 108.850.000, sewa repiter radio Rp 12.000.000, dan perjalanan dinas Rp 40.837.000.
BPK menilai, dana yang dikeluarkan tidak sesuai peruntukan menjadi masalah karena pemanfaatan dana itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang menegaskan, bansos yang disalurkan baik dalam bentuk uang maupun barang itu diberikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait LHP BPK tersebut, Kepala Biro Keuangan Setda NTT Ubaldus Toda, yang dihubungi pada Senin (17/10), mengakuinya dan sedang ditindaklanjuti secara bertahap. "Beri kami waktu untuk menyelesaikannya," kata Toda.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Sriyono, yang dihubungi melalui Asisten Intelijen SK Mudita, mengaku sudah mencium kasus ini. Mudita bahkan mengakui sudah ada data pada Kejati.
"Data-data sudah ada di tangan kami. Kami sekarang sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Apabila ada indikasi kuat, maka akan ada surat perintah penyelidikan. Dan, kasus ini akan tetap kami tangani," kata Mudita. suarakarya-online.com
Comments
Post a Comment